SUKABUMIUPDATE.COM - Bupati Sukabumi Marwan Hamami memecat Kepala Desa (Kades) Bangbayang, Kecamatan Tegalbuled, Kabupaten Sukabumi, Ratiman. Pemecatan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 141.1/kep/520-BPMPD/2016 tertanggal 16 Agustus 2016.
Pemecatan ini berdasarkan hasil pemeriksaan khusus inspektorat Kabupaten Sukabumi yang menyebutkan Kepala Desa Bangbayang Ratiman, terbukti menyalahgunakan kewenangan. Ratiman terbukti menyelwengakan anggaran desa, seperti Anggaran Dana Desa (ADD), dana Partisipasi Peningkatan Pembangunan Kecamatan (P3K) dari kecamatan dan melakukan pungutan liar serta penipuan pada warga dengan dengan dalih sewa tanah.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman membenarkan jika Bupati sudah menandatangani surat keterangan pemberhentian Kades Bangbayang, Ratiman. "Pemecatan berawal setelah adanya laporan dan aduan dari warga Bangbayang. Tim inspektorat lalu turun ke lapangan. Dan hasil pemeriksaan inspektorat, Kades Bangbayang terbukti menyalahgunakan dana desa dan dana lainnya," terang Dedi Chardiman saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com Selasa (16/8).
Untuk memastikan roda pemerintahan desa dan pelayanan publik tetap berjalan pemerintah daerah akan menunjuk pejabat Kecamatan Tegalbuled untuk menjadi Pejabat Sementara (PJS) Kades Bangbayang."Segera akan dikeluarkan surat keputusan pengangkatan pjsnya karena pelayanan publik tidak bisa diabaikan," lanjut Dedi.
Penyelewengan kewenangan yang dilakukan oleh Ratiman memunculkan geolak sosial di masyakakat Desa Bangbayang. Sejak bulan Agustus 2015, demo dan unjuk rasa warga terkait kinerja kepada desa yang buruk terus terjadi. Tokoh pemuda Desa Bangbayang, Asep Supriatna menegaskan bahwa warga sudah lama meminta kepada pemerintah daerah untuk mencopot Kades Bangbayang karena kebijakannya kerap merugikan warga.
"Dana ADD sebesar 200 juta, dana P3K dari program kecamatan tidak jelas penggunaannya. Tidak hanya itu Kades Ratiman juga melakukan pungutan liar dengan iming iming akan memberi jaminan tanah milik negara yang masih dikelola oleh swasta untuk digarap oleh warga. faktanya warga kebingungan lantaran tidak jelas tanah yang harus digarap. Ini pungutan liar dan penipuan," tutur Asep kepada sukabumiupdate.com Selasa (16/8).