SUKABUMIUPDATE.COM - Seorang bocah berusia 15 tahun Bernisial S ditangkap jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi karena terlibat kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Sukabumi.
"Walaupun baru pertama kali melakukan tindak kejahatan ini, S tetap harus menjalani hukuman. Namun, kami berikan disversi yakni upaya penanganan anak di luar penanganan hukum karena tersangka ini masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Gilang Prasetya kepada sukabumiupdate.com di Mako Polres Sukabumi, Senin (15/8).Â
Upaya disversi tersebut, tentu saja atas persetujuan orang tua S, karena sesuai instruksi Kapolres Sukabumi, AKBP M Ngajib, S akan di pesantrenkan dan jika suatu saat melakukan tindak pidana lagi, maka hal ini akan menjadi catatan penting bagi pihak kepolisian.
"Kami akan pantau aktivitas S, jika melakukan tindak pidana lagi maka sanksi tegas harus diterimanya," tambahnya.
Selain menangkap S, polisi juga menangkap tiga pelaku lainnya yakni DK (28), D (22) dan MY (19). Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan cara membobol rumah dengan alat yang dibawa pelaku dan mengambil kendaraan bermotor pemilik rumah.Â
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua unit sepeda motor jenis Honda Vario dan Honda Beat serta sebilah golok, kunci leter T dan gegep.
"Ketiga pelaku tersebut melakukan aksinya di wilayah Parakansalak, Warungkiara, Cicurug, Parungkuda dan Palabuhanratu. Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam tujuh tahun penjara," jelas Gilang.Â
Menurutnya, dari hasil penyelidikan S hanya bertugas mengantarkan tiga tersangka lainnya ke tempat kejadian perkara (TKP), namun tidak mengetahui tujuan ketiga rekannya itu yang ternyata melakukan pencurian.
Gilang mengatakan, S hanya satu kali terlibat kasus pencurian, sementara tiga tersangka lainnya sudah beraksi di 25 titik di kecamatan yang berbeda di Kabupaten Sukabumi.Â