SUKABUMIUPDATE.COM - Sebanyak empat warga Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi ditangkap Satuan Narkoba Polres Sukabumi karena kedapatan memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
"Dari tangan mereka kami menyita dua paket ganja seberat dua kilogram dan dua sabu-sabu seberat satu gram dengan masing-masing paket berisi setengah gram," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Jajang Tardiana kepada sukabumiupdate.com, Senin (15/8).
Menurutnya, penangkapan empat tersangka bernisial AE, IS, RS dan AB tersebut berawal dari penangkapan AE dan IS lantaran memiliki dua paket sabu yang disimpan di saku baju yang di gantung di kamar rumahnya di Kampung Cibarengkok, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi sekitar pukul 22.00 WIB pada Minggu, (14/8).
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, jajaran kepolisian kembali menangkap RS dan AB di Gang Empang, RT 02/13, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu.Â
"Dari kedua tersangka tersebut, kami mengamankan sedikitnya dua paket ganja yang di bungkus oleh kertas lalu di lakban coklat," tambahnya.
Jajang mengatakan, sebelum jajaran satuan narkoba menangkap keempat tersangka tersebut, RS dan AB bertemu di rumah IS dan AR. AR pun memberikan uang sebesar 750 ribu rupiah kepada RS untuk membeli sabu-sabu. Kemudian RS memberikan uang tersebut ke AB untuk membeli barang haram itu.
"Kami sudah mencurigai para tersangka, setelah ada barang bukti, petugas kami langsung menangkap mereka di dua lokasi yang berbeda," kata AKP Jajang.
Pihaknya saat ini masih memburu tersangka lainnya yang memasok narkoba kepada para tersangka, dan untuk identitas si pemasok sudah diketahui.Â
"Keempat tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara," jelas AKP Jajang.Â