SUKABUMIUPDATE.COM - Salah seorang pendiri Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sukabumi Iwan Ridwan menegaskan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sodaqoh (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya Berbasis Masyarakat, tidak melanggar aturan apapun di atasnya.
Menurut Iwan, Perbub tersebut justeru memperkuat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Sehingga ia tidak sepaham dengan pendapat mantan ketua Baznas Kab. Sukabumi Mustafa Kamal yang menilai Perbub 35/2016 bertentangan dengan UU No 23 Tahun 2011.
Menurut Iwan peraturan bupati tersebut justeru memperkuat posisi Baznas dalam mengumpulkan dana yang nantinya akan digunakan untuk mensejahterakan masyarakat Sukabumi.
"Kalau menurut saya tidak ada yang dilanggar, Perbub ini tidak merampas kewenangan Baznas, namun memperkuat. Baznas itu dilantik oleh bupati, dan bupati ingin potensi yang ada dan belum tersentuh oleh Baznas selama ini diperkuat dengan instrumen pemerintah, mulai dari kecamatan, desa hingga ke RT dan RW," jelas Iwan Ridwan di kantor sukabumiupdate.com, Kamis (11/8).
Iwan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi menambahkan, jika selama ini kemampuan Baznas berdasarkan aturan hanya sampai tingkat Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Masjid Jami, maka diperluas hingga tingkat RT dan RW.
"Pelibatan desa dan kecamatan pun untuk mempermudah penyaluran dana ZIS dan dana sosial keagamaan yang berhasil dikumpulkan untuk membantu mensenjahterakan umat dan masyakakat di daerahnya," lanjut Iwan.
Iwan meminta agar seluruh pihak yang terkait program ini untuk mendukung, karena tujuan Perbub 35/2016 adalah mensejahterakan umat.
"Sudahi polemik ayo kita pahami teknik pelaksanaannya agar tidak ada tumpang tindih dan kesalapahaman petugas di lapangan," ungkap Iwan.
Seperti diberitakan sukabumiupdate.com sebelumnya, Perbup No 35/2016 menuai perdebatan, karena dinilai melanggar aturan di atasnya. Mantan Ketua Baznas Kabupaten Sukabumi, Mustafa Kamal menanggapi bahwa peraturan bupati ini melanggar UU 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU 23 Tahun 2011.
"Apa yang diamanatkan oleh perbup tersebut, sebenarnya  sudah menjadi bagian dari kewenangan BAZNAS Kabupaten Sukabumi yakni untuk mengelola ZIS serta dana sosial keagamaan lainnya, yang dituangkan dalam UU Nomor 23 tahun 2011," jelas Mustafa.Â
Mustafa menambahkan, Perbup juga tidak mengakomodir peran perwakilan layanan zakat (PLZ) kecamatan yang beberapa waktu yang lalu dilantik Bupati Sukabumi.
Selain itu, pengelolaan ZIS dan dana sosial keagamaan lainnya dalam perbub ini “diserahkan†kepada RT, RW, kepala desa dan camat yang memfasilitasi penyelenggaraannya.
"Dalam undang-undang pengelolaan zakat dijelaskan, hanya BAZNAS dan lembaga amil zakat (LAZ) yang berwenang mengelola ZIS serta dana sosial keagamaan lainnya," begitu Mustafa Kamal mengakhiri pembicaraanya pada sukabumiupdate.com.