SUKABUMIUPDATE.COM - Sesuai data Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jawa Barat ada 1.417 kendaraan dinas milik Pemkab Sukabumi baik roda dua maupun roda empat yang menunggak bayar pajak.
"Kami saat ini sedang gencar sosialisasi kepada masyarakat untuk bayar pajak kendaraannya, namun pemdanya sendiri tidak memberikan contoh yang baik, seperti menunggak membayar pajak kendaraan dinasnya," kata Kasi Data Pendapatan (Dapen) Dispenda Wilayah Kabupaten II Palabuhanratu, Tata Takdir kepada sukabumiupdate.com, Senin (8/8).
Adapun kendaraan dinas Pemkab Sukabumi yang nunggak pajak tersebut antara lain jenis sedan, jeep dan minibus dengan jumlah 90 unit. Untuk jenis bus dan microbus ada enam unit, jenis truk dan pick up sebanyak 49 unit, dan sepeda motor serta scooter berjumlah 1.272 unit dengan total 1.417 unitÂ
“Rata-rata kendaraan dinas menunggak pajak selama satu sampai dua tahun. Jika diakumulasikan tunggakan pajak tersebut ratusan juta rupiah bahkan lebih. Seharusnya pemkab menjadi contoh taat pajak kepada para wajib pajak, sehingga masyarakat pun bisa turut taat pajak," tambahnya.
Secara keseluruhan dari total jumlah kendaraan dinas dan umum ada sekitar 37,26 persen yang masih menunggak pajak di wilayah II Palabuhanratu atau dari 17 kecamatan.Â
Sementara, Ketua Masyarakat Peduli Hukum dan HAM Sukabumi, AA Brata Soedirdja menilai harusnya pemkab malu atas tunggakan pajak kendaraan dinasnya. Apalagi saat ini gencar razia pajak kendaraan bermotor yang dilakukan Dispeda Jabar.
Di mana saat razia, masyarakat wajib membayar pajak ditempat atau ditahan dulu surat ketetapan pajak kendaraan bermotornya.
“Tapi ironisnya, pejabat atau PNS yang diberikan kendaraan dinas dengan seenaknya tidak membayarkan kewajibannya itu. Jangan hanya memaksa masyarakat umum saja yang harus membayar pajak, tapi beri contoh yang baik dari pemkabnya," ucapnya.