SUKABUMIUPDATE.COM - Para pelaku usaha atau perusahaan diwajibkan harus mendaftarkan pegawainya ke Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan. Bagi mereka yang tidak mengindahkan hal itu siap-siap dikenakan sanksi, berupa adiministrasi bahkan pidana.
Hal tersebut menjadi pembahasan dalam kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan yang digelar di Aula Kejaksaan Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kamis (4/8).
“Kegiatan ini untuk menyamakan persepsi bagaimana agar semua pekerja di semua perusahaan terdaftar sebagai peserta BJPS Kesehatan. Makanya dalam forum ini semua yang menjadi kendala dibahas,†kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Cibadak, Rio Aditya Arifiansyah kepada sukabumiupdate.com
Disebutkan Rio, dalam pertemuan tersebut baru diketahui ternyata kesadaran pelaku usaha atau perusahaan yang mendaftarkan pegawainya menjadi peserta di Kabupaten Sukabumi masih minim. Hanya, Rio belum bisa merinci total pelaku usaha di wilayahnya. “Potensinya ternyata cukup besar. Namun, saat ini kami tengah menyingkronkan data dari bebeberapa instansi karena masih ada perbedaan,†terangnya.
Kejaksaan, kata Rio, bertugas memediasi antara perusahaan dengan BPJS Kesehatan. Di samping itu, apabila ada tunggakan juga berwenang melakukan penagihan ke perusahaan bersangkutan. “Makanya sebelum diberlakukan sanksi ke perusahaan, kami begitu sudah dapat data jumlah perusahaan akan langsung turun untuk menyosialisasikan mengenai BPJS Kesehatan ini,†ujarnya.
Dalam pertemuan forum itu dihadiri oleh perwakilan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), unsur serikat buruh, pengusaha, BPMPT, dan BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi.