SUKABUMIUPDATE.COM Â - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat mencanangkan kota bebas sampah plastik untuk merealisasikan program pemerintah pusat guna mengurangi limbah plastik.
"Pencanangan ini sudah kami lakukan pada Selasa (8/3), dan diharapkan dengan adanya program ini masyarakat semakin sadar untuk mengurangi penggunaan kantong plastik dalam kehidupan sehari-hari khususnya saat berbelanja," kata Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz di Sukabumi, Rabu.
Menurutnya, program ini juga disandingkan dengan menyerahkan kantong non-plastik kepada sejumlah komunitas dan warga serta melakukan penanaman bibit pohon.
Namun, dia juga mengakui bahwa penggunaan kantong plastik di Kota Sukabumi masih tinggi, sehingga pihaknya secara gencar melakukan sosialisasi dan imbauan kepada warga agar saat akan berbelanja membawa kantong sendiri.
Selain itu untuk di pasar modern seperti minimarket maupun supermarket saat ini sudah memberlakukan program plastik berbayar, jika konsumennya tidak membawa plastik sendiri. Uang yang harus dikeluarkan konsumen untuk membayar plastik tersebut mulai Rp200 hingga Rp2 ribu.
"Kami juga sudah menginstruksikan kepada lembaga terkait untuk melaksanakan sosialisasi tentang program tersebut agar pada setiap saat berbelanja ke retailer modern atau ke pasar tradisional bisa membawa kantong sendiri," tambahnya.
Muraz mengatakan pula bahwa program ini baik dan positif karena dapat menekan dan mengurangi pencemaran lingkungan dari sampah plastik rumah tangga.
Selain itu untuk membatasi dan mengurangi penggunaan kantong plastik, baik di retailer modern maupun di pasar tradisional dan rumah tangga, sekaligus untuk mewujudkan program green mall atau green retailer.
Pada sisi lain, program ini juga untuk mengoptimalisasikan daur ulang sampah plastik yang dilakukan oleh pemerintah kota, sektor informal masyarakat, kemitraan pemerintah dan produsen penghasil barang dengan kemasan plastik, serta sosialisasi program pemilahan dan daur ulang sampah plastik melalui program Bank Sampah.
"Program ini juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yakni paradigma pengelolaan sampah harus diubah, dari kumpul, angkut, dan buang menjadi pengurangan di sumber dan daur ulang sumber daya," kata orang nomor satu di Kota Sukabumi ini lagi. (*/ant)