SUKABUMIUPDATE.com - Bagi yang akan maupun sedang beraktivitas di sepanjang pesisir selatan Jawa Barat termasuk Sukabumi diharapkan untuk selalu waspada akan gelombang tinggi yang mungkin terjadi.
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan Gelombang Tinggi kawasan pesisir Indonesia termasuk pesisir Selatan Sukabumi yang berlaku mulai Selasa, (27/9/2022) pukul 07:00 WIB Sampai Kamis, (29/9/2022) pukul 07:00 WIB.
Untuk kawasan pesisir Sukabumi, perairan Laut Banten yang didalamnya termasuk Palabuhanratu, Ujunggenteng, Ciletuh dan sekitarnya diperkirakan jika Gelombang di kawasan ini bisa mencapai 6 meter atau kategori gelombang sangat tinggi.
Begitupun di Samudera Hindia dari Selatan Banten hingga Jawa Timur ketinggian gelombang laut bisa mencapai 6 meter
Berikut peringatan Gelombang Tinggi laut Indonesia dari tanggal 27-28 September 2022.
Area Perairan Dengan Gelombang Sedang (1.25 - 2.50 m)
- Selat Malaka bag.Utara
- Perairan barat Aceh
- Perairan Padang
- Selat Sumba
- Selat Sape bag.Selatan
- Selat Ombai
- Perairan P. Sawu
- Laut Sawu
- Perairan Selatan Kupang-P.Rote
- Laut Timor Selatan NTT
- Perairan Kep.Natuna
- Laut Jawa bag.Timur
- Perairan Kep.Kangean
- Laut Bali
- Laut Arafuru bagian Timur
- Perairan Biak
- Perairan utara Jayapura-Sarmi
- Samudera Pasifik utara Biak hingga Papua.
Area Perairan Dengan Gelombang Tinggi (2.50 - 4.0 m)
- Perairan Sabang
- Perairan Barat P.Simeulue - Kep.Mentawai
- Perairan Bengkulu
- Samudera Hindia barat Aceh hingga kep.Mentawai
- Selat Sunda
- Perairan selatan P.Lombok hingga P.Sumba
- Selat Lombok - Selat Alas bagian selatan
- Samudera Hindia selatan NTB hingga NTT
- Laut Natuna Utara.
Area Perairan Dengan Gelombang Sangat Tinggi (4.0 - 6.0 m)
- Perairan Enggano
- Perairan Barat Lampung
- Samudera Hindia Barat Bengkulu hingga Lampung
- Perairan Selatan P.Jawa - P.Bali
- Selat Bali - bag.Selatan
- Samudera Hindia Selatan Banten hingga Bali.
Saran Keselamatan
Harap diperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran : Perahu Nelayan (Kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 m), Kapal Tongkang (Kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 m), Kapal Ferry (Kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 m), Kapal Ukuran Besar seperti Kapal Kargo/Kapal Pesiar (Kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 m).
SUMBER: BMKG