SUKABUMIUPDATE.com - Bagi yang akan maupun sedang beraktivitas di sepanjang pesisir selatan Jawa Barat termasuk Sukabumi diharapkan untuk selalu waspada akan gelombang tinggi yang mungkin terjadi.
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan Gelombang Tinggi kawasan pesisir Indonesia termasuk pesisir Selatan Sukabumi yang berlaku mulai Jumat, (26/8/2022) pukul 07:00 WIB Sampai Minggu, (28/8/2022) pukul 07:00 WIB.
Untuk kawasan pesisir Sukabumi, perairan Laut Banten yang didalamnya termasuk Palabuhanratu, Ujunggenteng, Ciletuh dan sekitarnya diperkirakan jika Gelombang di kawasan ini bisa mencapai 4 meter.
Sementara di lepas pantai Selatan Sukabumi atau tepatnya Samudra Hindia, gelombang laut diperkirakan bisa mencapai lebih dari 4 meter.
Berikut peringatan Gelombang Tinggi laut Indonesia dari tanggal 26-27 Agustus 2022.
Area Perairan Dengan Gelombang Sedang (1.25 - 2.50 m)
- Selat Malaka bagian utara
- Perairan P.Simeulue - Kep. Mentawai
- Perairan Bengkulu
- Perairan Enggano
- Perairan barat Lampung
- Selat Sumba
- Laut Sawu
- Perairan selatan P.Rote-Kupang
- Laut Natuna Utara
- Selat Karimata bagian selatan
- Selat Makassar bagian selatan dan tengah
- Laut Sumbawa
- Perairan Kep. Wakatobi
- Laut Flores bagian timur
- Laut Sulawesi
- Laut Seram bagian timur
- Perairan Fakfak-Kaimana
- Perairan Kep. Kai-Aru
- Perairan Kep. Babar-Tanimbar
- Perairan Kep. Sermata-Leti
- Perairan Yos Sudarso
- Perairan Sarmi-Jayapura.
Area Perairan Dengan Gelombang Tinggi (2.50 - 4.0 m)
- Perairan utara Sabang
- Perairan barat Aceh
- Samudera Hindia barat Sumatera
- Perairan selatan Kalimantan
- Laut Jawa
- Selat Sunda bagian barat dan selatan
- Perairan selatan Banten hingga P. Rote
- Selat Bali - Lombok - Alas bag.Selatan
- Samudera Hindia selatan Banten hingga NTT
- Perairan Manui-Kendari
- Laut Banda
- Laut Arafuru.
Saran Keselamatan
Harap diperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran : Perahu Nelayan (Kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 m), Kapal Tongkang (Kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 m), Kapal Ferry (Kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 m), Kapal Ukuran Besar seperti Kapal Kargo/Kapal Pesiar (Kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 m).
Baca Juga :
SUMBER: BMKG