SUKABUMIUPDATE.com - Larangan menggunakan ponsel di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sudah terpampang jelas dengan adanya gambar ponsel berwarna hitam disilang garis merah dalam lingkaran merah.
Kebanyakan orang menganggap jika larangan tersebut karena bisa memicu timbulnya kebakaran.
Namun, Mengutip dari Tempo.co, penelitian di SPBU di seluruh dunia dalam kurun waktu 1995-2004 menunjukkan tidak ada satu pun kasus kebakaran yang disebabkan ponsel. Sebab, tegangan baterai dari ponsel tidak cukup kuat untuk memicu percikan api.
Radiasi elektromagnetiknya telah terberai di udara. Meski demikian, betul bahwa partikel tersebut yang menyebabkan larangan.
Harry Arjadi, peneliti utama Electromagnetic Design Pusat Penelitian Sistem Mutu dan Teknologi Pengujian di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), menyatakan gelombang elektromagnetik melemahkan akurasi takaran mesin pompa bensin.
Akibatnya, bahan bakar yang keluar tidak sesuai dengan jumlah yang diinginkan konsumen.
Karena itu, menurut dia, larangan tersebut bertujuan untuk menghindarkan konsumen dari kerugian yang dapat mereka alami. Konsumen mesti membayar harga sesuai takarannya meski jumlah bahan bakar yang terisi ke kendaraan tidak sesuai takaran yang tertera di mesin.
Pertamina melalui akun twitternya, @Mypertamina, telah memperbolehkan penggunaan ponsel di area-area tertentu di SPBU. Area itu meliputi ruangan publik, seperti kantor, rumah makan, swalayan, dan kamar mandi yang tersedia di SPBU.
Sedangkan di area pembongkaran bahan bakar dan tangki, ponsel tetap tidak boleh dinyalakan sama sekali.
Sementara untuk pembayaran non-tunai cashless yang mesti menggunakan ponsel, pertamina menyarankan untuk membuka aplikasi MyPertamina dalam kendaraan sendiri atau berjarak sekitar 1,5 meter dari dispenser bahan bakar.
Pertamina pun menyatakan telah melakukan pelatihan bagi para operator SPBU supaya dapat bertransaksi secara aman saat menggunakan My Pertamina serta EDC kartu kredit atau kartu debit.
Namun, di bilik pompa, penggunaan ponsel selain untuk pembayaran tetap dilarang seperti untuk pengiriman pesan teks serta panggilan telepon. Penggunaan ponsel yang tidak bertanggung jawab masih dikhawatirkan memicu percikan api di SPBU.
SUMBER: TEMPO.CO/PRAMODANA