SUKABUMIUPDATE.com - Dua orang ahli nuklir Indonesia sekaligus pensiunan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Sudarto dan Dedi Sunaryadi, serta 1 orang wiraswasta, Achmad Nawawi menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Mahkamah Agung. Mereka melakukan uji materi terhadap Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.
Mengutip berita tempo.com, “Pasal 11 mengakibatkan pemerintah sampai saat ini tidak pernah serius menjalankan program Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir,” kata kuasa hukum penggugat Adi Prakoso, lewat keterangan tertulis, Selasa, 24 Mei 2022.
Menurut Adi, Pasal itu juga yang membuat keahlian Sudarto dan Dedi tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal. Dia mengatakan padahal keduanya sudah mendapatkan pengakuan dari dunia internasional soal kepakarannya dalam tenaga nuklir.
Adi mengatakan Pasal 11 ayat (3) PP Kebijakan Energi memposisikan energi nuklir sebagai pilihan terakhir dalam pasokan energi nasional. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) UU Energi. “UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi tidak pernah memposisikan energi nuklir sebagai pilihan terakhir,” kata dia.
Sementara, Pasal 11 PP Kebijakan Energi Nasional justru menempatkan nuklir sebagai pilihan terakhir. Adi mengatakan aturan itu memberi kesan bahwa pemerintah ragu dengan kompetensi lembaganya sendiri. “Bagaimana mungkin pemerintah membuat kebijakan dengan double standard, dengan meragukan kompetensi lembaga pemerintahnya sendiri dalam PP Kebijakan Energi Nasional, namun memberikan jaminan dalam UU Ketenaganukliran,” kata dia.
Permohonan uji materi ini telah teregister dengan Nomor Perkara :39 P/HUM/2022, tertanggal 6 April 2022. Permohonan ini sendiri saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan oleh Tim C Mahkamah Agung.
SUMBER: TEMPO.CO