SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Umum Komite Paralimpiade Nasional (NPC) Indonesia Senny Marbun mengatakan pelatih judo atlet disabilitas Indonesia tidak mengetahui aturan tentang larangan penggunaan jilbab dalam pertandingan cabang judo tuna netra Asian Para Games 2018 sehingga Miftahul Jannah terdiskualifikasi.
"Pelatih judo kami tidak dapat berbahasa Inggris dan tidak tahu aturan larangan berjilbab ketika ada rapat delagasi teknis dari Komite Paralimpiade Asia. Dia juga tidak meminta tolong kepada sesama pelatih untuk menerjemahkan aturan itu. Prinsipnya dalam olahraga tidak ada diskriminasi," kata Senny dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.
Atlet judo putri Indonesia Miftahul Jannah kelas 52 kilogram terdiskualifikasi dari pertandingan judo tuna netra Asian Para Games 2018 yang berlangsung di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta, Senin, akibat enggan mengikuti aturan pertandingan yaitu melepas jilbab.
Sedianya, atlet berusia 21 tahun itu akan melawan atlet Mongolia Oyun Gantulga pada pertandingan 16 besar putri.
Senny juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia karena NPC juga turut bertanggung jawab atas keteledoran tidak memastikan aturan pertandingan sebelum Miftahul Jannah turun pada pertandingan judo, Senin.
"Kami berharap kejadian ini tidak terulang lagi pada kejuaraan-kejuaraan internasional berikutnya seperti ASEAN Para Games 2019 dan Paralimpiade Tokyo 2020. Saya akui NPC juga bersalah karena regulasi pertandingan judo itu sudah ada sejak lama dan kami tidak mengonfirmasi tu kepada pelatih dan atlet," katanya.
Pelatih judo atlet-atlet disabilitas Indonesia, lanjut Senny, merupakan pelatih tidak tetap dalam NPC Indonesia, dan pelatih tetap hanya pada 13 cabang olahraga lain.
Senny memastikan larangan penggunaan jilbab dalam dalam pertandingan judo merujuk pada keamanan atlet dan mengindari risiko tercekik atau tertarik lawan.
Direktur Sports Panitia Penyelenggara Asian Para Games 2018 (INAPGOC) Fanny Irawan mengatakan delegasi teknis dan perwakilan dari masing-masing kontingen menggelar rapat teknis sebelum menggelar pertandingan, termasuk membahas aturan larangan menggunakan penutup kepala dalam pertandingan judo.
"Dalam aturan federasi judo internasional, artikel empat poin empat disebutkan kepala tidak boleh ditutup kecuali untuk membalut yang bersifat medis, yang harus mengikuti aturan kerapian kepala," ujar Fanny membacakan aturan federasi judo internasional.
Fanny mengatakan semua peserta rapat delegasi teknis, termasuk perwakilan pelatih dan manajer dari Indonesia, telah menyepakati hasil rapat sebelum pertandingan judo Asian Para Games 2018.
"Jika ada pembicaraan lain di luar rapat, kami dari INAPGOC tidak tahu rangkaiannya," ujarnya.
Sementara itu Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana mengatakan perubahan peraturan dalam cabang judo sebagaimana cabang karate ataupun taekwondo yang mempersilakan atlet putri mengenakan jilbab yang sesuai harus mendapatkan dukungan internasional, termasuk dari Komite Olimpiade Internasional (IOC).
"Rekomendasi atlet berjilbab dapat mengikuti pertandingan dalam cabang judo butuh kajian dan harus datang dari seluruh federasi. Tapi, aturan dalam judo itu mengacu pada prinsip keselamatan bagi seluruh atlet dan tidak ada diskriminasi dalam olahraga," kata Mulyana.
Sumber: Tempo