SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo melantik 27 atlet Indonesia untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari formasi Atlet Berprestasi. Pengambilan sumpah berlangsung di Auditorium Wisma Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu malam, 5 Juli 2023.
Peresmian status baru para atlet ini didapat usai pengambilan sumpah dan janji serta penyerahan Surat Keputusan (SK) langsung dari Menpora Dito Ariotedjo. Adapun jumlah 27 atlet yang dilantik menjadi PNS ini terdiri dari 20 atlet bulu tangkis, tiga atlet wushu, dua atlet tenis, satu orang atlet senam, dan satu atlet dari cabang olahraga angkat besi.
Lantas, siapa saja atlet yang resmi diangkat menjadi PNS di lingkungan Kemenpora? Simak rangkuman informasinya berikut ini:
Daftar Atlet yang Jadi PNS Kemenpora
Berasal dari formasi Atlet Berprestasi, 27 atlet yang dilantik ini akan menjadi PNS di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia. Adapun daftar nama-namanya adalah sebagai berikut:
1. Aldila Sutjiadi (Tenis)
2. Christopher Benjamin Rungkat (Tenis)
3. Edgar Xavier Marvelo (Wushu)
4. Felda Elvira Santoso (Wushu)
5. Haris Horatius (Wushu)
6. Rifda Irfanaluthfi (Senam)
7. Sri Wahyu Agustiani (Angkat Besi)
8. Angga Pratama (Bulu Tangkis)
9. Edi Subaktiar (Bulu Tangkis)
10. Firman Abdul Kholik (Bulu Tangkis)
11. Fitriani (Bulu Tangkis)
12. Hafiz Faizal (Bulu Tangkis)
13. Ihsan Maulana (Bulu Tangkis)
14. Ni Ketut Mahadewi Istarani (Bulu Tangkis)
15. Debby Susanto (Bulu Tangkis)
16. Greysia Polii (Bulu Tangkis)
17. Tontowi Ahmad (Bulu Tangkis)
18. Liliyana Natsir (Bulu Tangkis)
19. Anthony Sinisuka Ginting (Bulu Tangkis)
20. Apriyani Rahayu (Bulu Tangkis)
21. Gregoria Mariska Tunjung (Bulu Tangkis)
22. Fajar Alfian (Bulu Tangkis)
23. Jonatan Christie (Bulu Tangkis)
24. Kevin Sanjaya Sukamuljo (Bulu Tangkis)
25. Marcus Fernaldi Gideon (Bulu Tangkis)
26. Mohammad Ahsan (Bulu Tangkis)
27. Muhammad Rian Ardianto (Bulu Tangkis)
Rincian Gaji dari Atlet yang Diangkat Jadi PNS
Sebagai seorang PNS, para atlet ini juga akan mendapatkan sejumlah gaji dan tunjangan sesuai dengan aturan yang ada. Selain itu, mereka juga akan mendapatkan tunjangan yang bervariasi tergantung pada jabatan dan golongannya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, berikut besaran gaji dan tunjangan kinerja di lingkungan Kemenpora:
Gaji Atlet yang Jadi PNS
Besaran Gaji PNS berjenjang menyesuaikan dengan golongan dan masa lama kerja pegawai. Adapun rincian dari golongan gaji PNS adalah sebagai berikut:
Golongan I
- Golongan I-A, yaitu Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800.
- Golongan I-B, yaitu Rp 1.704.500 sampai Rp 2.472.900.
- Golongan I-C, yaitu Rp 1.776.600 sampai Rp 2.577.500.
- Golongan I-D, yaitu Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500.
Golongan II
- Golongan II-A, yaitu Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.600.
- Golongan II-B, yaitu Rp 2.208.400 sampai Rp 3.516.300.
- Golongan II-C, yaitu Rp 2.301.800 sampai Rp 3.665.000.
- Golongan II-D, yaitu Rp 2.399.200 sampai Rp 3.820.000.
Golongan III
- Golongan III-A, yaitu Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400.
- Golongan III-B, yaitu Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600.
- Golongan III-C, yaitu Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400.
- Golongan III-D, yaitu Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000.
Golongan IV
- Golongan IV-A, yaitu Rp 3.044.300 sampai Rp 5.000.000.
- Golongan IV-B, yaitu Rp 3.173.100 sampai Rp 5.211.500.
- Golongan IV-C, yaitu Rp 3.307.300 sampai Rp 5.431.900.
- Golongan IV-D, yaitu Rp 3.447.200 sampai Rp 5.661.700.
- Golongan IV-E, yaitu Rp 3.593.100 sampai Rp 5.901.200.
Tunjangan Kinerja
Tunjangan dan gaji yang diterima atlet akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan lain sebagainya. Sehingga sangat mungkin untuk besaran gaji dan tunjangan yang diterima setiap atlet berbeda. Adapun rincian tunjangan kinerja PNS di lingkungan Kemenpora adalah sebagai berikut:
- Peringkat jabatan 17 Rp 24.930.000
- Peringkat jabatan 16 Rp 17.413.000
- Peringkat jabatan 15 Rp 12.518.000
- Peringkat jabatan 14 Rp 9.600.000
- Peringkat jabatan 13 Rp 7.293.000
- Peringkat jabatan 12 Rp 6.045.000
- Peringkat jabatan 11 Rp 4.519.000
- Peringkat jabatan 10 Rp 3.952.000
- Peringkat jabatan 9 Rp 3.348.000
- Peringkat jabatan 8 Rp 2.927.000
- Peringkat jabatan 7 Rp 2.616.000
- Peringkat jabatan 6 Rp 2.399.000
- Peringkat jabatan 5 Rp 2.199.000
- Peringkat jabatan 4 Rp 2.083.000
- Peringkat jabatan 3 Rp 1.972.000
- Peringkat jabatan 2 Rp 1.867.800
- Peringkat jabatan 1 Rp 1.766.000
Sumber: Tempo.co