SUKABUMIUPDATE.com - Bertepatan dengan HUT Kota Sukabumi ke 108 pada 1 April 2022 kemarin, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kota Sukabumi meluncurkan aplikasi Moci Legit. Beragam kebutuhan adminduk atau administrasi kependudukan kini cukup diakses melalui handphone lewat aplikasi berbasis website yaitu Layanan Moci Legit.
Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi Kardina Karsoedi menjelaskan Layanan Moci Legit adalah singkatan dari Layanan Administrasi Kependudukan Masyarakat Kota Sukabumi; Cepat, Terintegrasi, Lebih Mudah dan Terpercaya. Gabungan dari beberapa aplikasi aplikasi sebelumnya yang telah digunakan Disdukcapil.
Sehingga, warga yang membutuhkan pengurusan administrasi kependudukan cukup menggunakan aplikasi Moci Legit yang berbasis web. Kardina juga menerangkan aplikasi ini merupakan salah satu bentuk realisasi instruksi Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, agar menyajikan data penduduk yang akurat sesuai dengan kondisi pengadministrasian kependudukan yang dinamis.
Jadi warga yang membutuhkan layanan adminduk tinggal klik dan akses web mocilegit.sukabumikota.go.id, daftar kemudian pilih layanan yang dibutuhkan.
Baca Juga :
Lalu apa saja daftar layanan yang bisa diakses melalui portal Mocil Legit!, mengutip akun media sosial resmi Disdukcapil melalui portal Dinas Komunikasi Informasi Kota Sukabumi, daftar layanannya yaitu;
1. Layanan Kartu Keluarga
a. Penerbitan KK Baru Karena Membentuk Keluarga Baru
Persyaratan:
- Buku Nikah/Akta Perceraian
- Foto Kartu Keluarga lama suami dan istri jika baru menikah
- Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) jika salah satu suami atau istri bukan penduduk Kota Sukabumi
- SPTJIM Perkawinan jika pasangan suami istri baru tidak mempunyai buku nikah
b. Penerbitan KK Karena Pihak KK Dalam Satu Alamat
Persyaratan:
- Kartu Keluarga
- KTP-el Pemohon Pisah KK
- Buku Nikah/Akta Perceraian jika ada
c. Penerbitan KK Hilang
Persyaratan:
- Surat Kehilangan Kartu Keluarga Dari Kepolisian
- KTP-el Pemohon
- Fotocopy KK jika ada (optional)
d. Penerbitan KK Rusak
Persyaratan:
- Kartu Keluarga yang rusak
e. Penerbitan KK Karena Perubahan Data
Persyaratan:
- Kartu Keluarga lama
- Foto Pendukung Perubahan Data (Ijasah, Surat Keterangan Tempat Bekerja dll)
f. Numpang Kartu Keluarga
Persyaratan:
- Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) jika yang menumpang KK berasal dari luar kota atau Kartu Keluarga lama jika yang numpang KK adalah penduduk Kota Sukabumi
- Kartu Keluarga yang ditumpangi
- Surat Kuasa Pengasuh Anak dari Orang Tua (penumpang KK di bawah 17 tahun)
- Surat Pernyataan Kesediaan Penerimaan Kepala Keluarga dari KK yang ditumpangi (penumpang KK di bawah 17 tahun)
2. Layanan KTP-El
a. Penerbitan KTP-el Karena Hilang
Persyaratan:
- Surat Kehilangan KTP-el dari Kepolisian
- Kartu Keluarga
b. Penerbitan KTP-el Karena Rusak
Persyaratan:
- KTP-el yang Rusak
c. Penerbitan KTP-el Karena Perpindahan
Persyaratan:
- Kartu Keluarga Baru karena Perpindahan
d. Penerbitan KTP-el Karena Perubahan Data
Persyaratan:
- Kartu Keluarga Baru karena Perubahan Data
3. Layanan Akta Kelahiran
a. Penerbitan Akta Kelahiran Baru
Persyaratan:
- Kartu keluarga Orang Tua
- Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan/Faskes dan jika tidak memiliki SKK, dapat diganti dengan SPTJM Kelahiran
- Buku Nikah Orang Tua
jika orang tua tidak memiliki buku nikah, dapat diganti dengan SPTJM Kebenaran Suami Istri
b. Penerbitan Akta Kelahiran Karena Hilang
Persyaratan:
- Surat Kehilangan Akta Kelahiran dari Kepolisian
c. Penerbitan Akta Kelahiran Karena Rusak
Persyaratan:
- Akta Kelahiran yang Rusak
d. Pembetulan Akta Kelahiran
Persyaratan:
- Akta Kelahiran yang ada saat ini
- Dokumen Pendukung yang menjadi dasar perubahan akta kelahiran
4. Layanan Akta Kematian
a. Penerbitan Akta Kematian Baru
Persyaratan:
- Kartu Keluarga yang meninggal
- KTP-el yang meninggal
- Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan atau Rumah Sakit
b. Penerbitan Akta Kematian Karena Hilang
- Surat Kehilangan Akta Kematian dari Kepolisian
c. Penerbitan Akta Kematian Karena Rusak
Persyaratan:
- Akta Kematian yang Rusak
d. Pembetulan Akta Kematian
Persyaratan:
- Akta Kematian yang ada saat ini
- Dokumen Pendukung yang menjadi dasar perubahan Akta Kematian
5. Layanan Pindah Datang
a. Pengajuan Pindah Dalam Kota
Persyaratan:
- Kartu Keluarga
b. Pengajuan Pindah Luar Kota
Persyaratan:
- Kartu Keluarga
c. Pengajuan Pindah Datang Dari Luar Kota
Persyaratan:
- Surat Keterangan Pindah (SKPWNI)
6. Layanan Kartu Identitas Anak (KIA)
a. Penerbitan KIA Baru
Persyaratan:
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga
- KTP-el Orang Tua
- Pas foto berwarna (anak di atas 5 tahun)
b. Penerbitan KIA Karena Hilang
Persyaratan:
- Surat Kehilangan KIA dari Kepolisian
c. Penerbitan KIA Karena Rusak
Persyaratan:
- KIA yang rusak
d. Penerbitan KIA Karena Alasan Lain
Persyaratan:
- Kartu Keluarga Baru
- Pas foto berwarna (anak di atas 5 tahun) jika dalam KIA sebelumnya belum tercantum foto anak
Pengajuan Layanan melalui Aplikasi Moci Legit bisa diakses setiap hari pada Pukul 00:00-24:00 dan jika pengajuan pada hari libur maka akan diproses pada hari kerja berikutnya.
KONTRIBUTOR: Hani (Magang)