Urus Adminduk di Kota Sukabumi Kini Cukup Pakai Handphone, Cek Layanan Moci Legit

Rabu 06 April 2022, 11:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Bertepatan dengan HUT Kota Sukabumi ke 108 pada 1 April 2022 kemarin, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kota Sukabumi meluncurkan aplikasi Moci Legit. Beragam kebutuhan adminduk atau administrasi kependudukan kini cukup diakses melalui handphone lewat aplikasi berbasis website yaitu Layanan Moci Legit.

Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi Kardina Karsoedi menjelaskan Layanan Moci Legit adalah singkatan dari Layanan Administrasi Kependudukan Masyarakat Kota Sukabumi; Cepat, Terintegrasi, Lebih Mudah dan Terpercaya. Gabungan dari beberapa aplikasi aplikasi sebelumnya yang  telah digunakan Disdukcapil. 

Sehingga, warga yang membutuhkan pengurusan administrasi kependudukan cukup menggunakan aplikasi Moci Legit yang berbasis web. Kardina juga menerangkan aplikasi ini merupakan salah satu bentuk realisasi instruksi Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, agar menyajikan data penduduk yang akurat sesuai dengan kondisi pengadministrasian kependudukan yang dinamis.

Jadi warga yang membutuhkan layanan adminduk tinggal klik dan akses web mocilegit.sukabumikota.go.id, daftar kemudian pilih layanan yang dibutuhkan. 

Baca Juga :

Lalu apa saja daftar layanan yang bisa diakses melalui portal Mocil Legit!, mengutip akun media sosial resmi Disdukcapil melalui portal Dinas Komunikasi Informasi Kota Sukabumi, daftar layanannya yaitu; 

1. Layanan Kartu Keluarga

a. Penerbitan KK Baru Karena Membentuk Keluarga Baru

Persyaratan:

- Buku Nikah/Akta Perceraian

- Foto Kartu Keluarga lama suami dan istri jika baru menikah

- Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) jika salah satu suami atau istri bukan penduduk Kota Sukabumi

- SPTJIM Perkawinan jika pasangan suami istri baru tidak mempunyai buku nikah

b. Penerbitan KK Karena Pihak KK Dalam Satu Alamat

Persyaratan:

- Kartu Keluarga

- KTP-el Pemohon Pisah KK

- Buku Nikah/Akta Perceraian jika ada

c. Penerbitan KK Hilang

Persyaratan:

- Surat Kehilangan Kartu Keluarga Dari Kepolisian

- KTP-el Pemohon

- Fotocopy KK jika ada (optional)

d. Penerbitan KK Rusak

Persyaratan: 

- Kartu Keluarga yang rusak

e. Penerbitan KK Karena Perubahan Data

Persyaratan:

- Kartu Keluarga lama

- Foto Pendukung Perubahan Data (Ijasah, Surat Keterangan Tempat Bekerja dll)

f. Numpang Kartu Keluarga

Persyaratan:

- Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) jika yang menumpang KK berasal dari luar kota atau Kartu Keluarga lama jika yang numpang KK adalah penduduk Kota Sukabumi

- Kartu Keluarga yang ditumpangi

- Surat Kuasa Pengasuh Anak dari Orang Tua (penumpang KK di bawah 17 tahun)

- Surat Pernyataan Kesediaan Penerimaan Kepala Keluarga dari KK yang ditumpangi (penumpang KK di bawah 17 tahun)

2. Layanan KTP-El

a. Penerbitan KTP-el Karena Hilang

Persyaratan:

- Surat Kehilangan KTP-el dari Kepolisian

- Kartu Keluarga

b. Penerbitan KTP-el Karena Rusak

Persyaratan:

- KTP-el yang Rusak

c. Penerbitan KTP-el Karena Perpindahan

Persyaratan:

- Kartu Keluarga Baru karena Perpindahan

d. Penerbitan KTP-el Karena Perubahan Data

Persyaratan:

- Kartu Keluarga Baru karena Perubahan Data

3. Layanan Akta Kelahiran

a. Penerbitan Akta Kelahiran Baru

Persyaratan:

- Kartu keluarga Orang Tua

- Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan/Faskes dan jika tidak memiliki SKK, dapat diganti dengan SPTJM Kelahiran

- Buku Nikah Orang Tua

jika orang tua tidak memiliki buku nikah, dapat diganti dengan SPTJM Kebenaran Suami Istri

b. Penerbitan Akta Kelahiran Karena Hilang

Persyaratan: 

- Surat Kehilangan Akta Kelahiran dari Kepolisian

c. Penerbitan Akta Kelahiran Karena Rusak

Persyaratan:

- Akta Kelahiran yang Rusak

d. Pembetulan Akta Kelahiran

Persyaratan: 

- Akta Kelahiran yang ada saat ini

- Dokumen Pendukung yang menjadi dasar perubahan akta kelahiran

4. Layanan Akta Kematian

a. Penerbitan Akta Kematian Baru

Persyaratan:

- Kartu Keluarga yang meninggal

- KTP-el yang meninggal

- Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan atau Rumah Sakit

b. Penerbitan Akta Kematian Karena Hilang

- Surat Kehilangan Akta Kematian dari Kepolisian

c. Penerbitan Akta Kematian Karena Rusak

Persyaratan:

- Akta Kematian yang Rusak

d. Pembetulan Akta Kematian

Persyaratan:

- Akta Kematian yang ada saat ini

- Dokumen Pendukung yang menjadi dasar perubahan Akta Kematian

5. Layanan Pindah Datang

a. Pengajuan Pindah Dalam Kota

Persyaratan:

- Kartu Keluarga

b. Pengajuan Pindah Luar Kota

Persyaratan:

- Kartu Keluarga

c. Pengajuan Pindah Datang Dari Luar Kota

Persyaratan: 

- Surat Keterangan Pindah (SKPWNI)

6. Layanan Kartu Identitas Anak (KIA)

a. Penerbitan KIA Baru

Persyaratan: 

- Akta Kelahiran

- Kartu Keluarga

- KTP-el Orang Tua

- Pas foto berwarna (anak di atas 5 tahun)

b. Penerbitan KIA Karena Hilang

Persyaratan: 

- Surat Kehilangan KIA dari Kepolisian

c. Penerbitan KIA Karena Rusak

Persyaratan:

- KIA yang rusak

d. Penerbitan KIA Karena Alasan Lain

Persyaratan:

- Kartu Keluarga Baru

- Pas foto berwarna (anak di atas 5 tahun) jika dalam KIA sebelumnya belum tercantum foto anak

Pengajuan Layanan melalui Aplikasi Moci Legit bisa diakses setiap hari pada Pukul 00:00-24:00 dan jika pengajuan pada hari libur maka akan diproses pada hari kerja berikutnya.

KONTRIBUTOR: Hani (Magang)

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Entertainment30 Januari 2025, 16:00 WIB

Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback

Menjelang comeback solo Jisoo BLACKPINK secara resmi menandatangani kontrak dengan Label Musik Amerika, yaitu Warner Record untuk membantunya dalam karir bermusik.
Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback (Sumber : Instagram/@blisoo_official)
Life30 Januari 2025, 15:30 WIB

Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak, Serupa Tapi Tak Sama Ya!

Cranky biasanya hanya berlangsung singkat, sementara Tantrum bisa berlangsung lebih lama.
Ilustrasi. Anak Mengamuk. Yuk, Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak. (Sumber : Freepik/@MateusAndre)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak