SUKABUMIUPDATE.com - Aktivasi tanda tangan elektronik bagi ASN di jajaran Pemerintah Kota Sukabumi terus dilakukan. Sejak 13 Maret 2022, Bidang Stadiksi (Statistik, Persandian dan Keamanan Informasi) Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi memperkuat sistem pengamanan informasi.
Kegiatan sosialisasi ini mulai penggunaan email Sanapati, penerapan sertifikat elektronik untuk tanda tangan elektronik, penyeragaman bahasa coding dalam pembuatan website dan aplikasi, serta monitoring administrasi terkait alat komunikasi (Radio HT).
Kepala Bidang Stadiksi Dinas Komunikasi dan Informatika, Eneng Rahmi, saat ditemui di kantornya pada 18 Maret 2022, menerangkan sosialisasi penerapan sertifikasi elektronik untuk tanda tangan elektronik dilakukan kembali.
"Pasca arahan terbaru dari Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat, bahwa penggunaan tanda tangan elektronik, tidak hanya berkisar pada pejabat struktural saja, tetapi harus digunakan hingga ke level staf," jelasnya dikutip rilis Diskominfo dalam portal resmi Pemkot Sukabumi.
Baca Juga :
Berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya, lanjut Eneng sudah 386 pejabat struktural mendaftar tanda tangan elektronik dan 92 persen diantaranya telah aktif menggunakan.
Sejalan dengan penerapan tanda tangan elektronik, dan kaitan dengan keamanan informasi, penggunaan email resmi juga terus digalakkan, dengan memanfaatkan jaringan email Sanapati. Semua PNS pada Pemerintah Kota Sukabumi wajib memiliki email pada domain sukabumikota.go.id.
"Adapun penyeragaman bahasa coding harus dilakukan untuk memudahkan integrasi dan interoperabilitas aplikasi. Sehingga kedepannya, setiap OPD yang akan membuat aplikasi atau website harus berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika," pungkasnya.