SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Kesehatan RI menerbitkan sertifikat vaksin internasional sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk mengantisipasi isu sertifikat vaksin Indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara di luar negeri. Sertifikat ini dapat diakses melalui Aplikasi PeduliLindungi.
"Bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk QR code (kode respons cepat) yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri," kata Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Melansir dari suara.com, Setiaji mengatakan, sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.
"Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan haji dan umrah," katanya.
Setiaji menambahkan, meski demikian sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.
Menurutnya, terkait jenis vaksin yang diterima atau masa berlaku, juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.
Sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.
Cara mendapatkan sertifikat vaksin internasional melalui aplikasi PeduliLindungi
- Update terlebih dahulu aplikasi PeduliLindungi versi terbaru,
- Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar.
- Masuk ke menu “Sertifikat Vaksin”, di bagian “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”, klik ikon “+”, centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya.
- Pengguna dapat memilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi.
- Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik “Lihat Detail”.
- Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu “Sertifikat Vaksin” dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional.
Sumber: suara.com