SUKABUMIUPDATE.com - Cara cek sertifikat vaksin bisa melalui Aplikasi PeduliLindungi. Sebagai syarat untuk mendapatkan vaksin booster, Anda harus mendownload atau memiliki sertifikat vaksin dosis 1 dan 2 terlebih dahulu.
Melalui Website
Melalui situs resmi pedulilindungi.id, masyarakat bisa memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nama lengkap, kemudian mengeklik tombol "periksa".
Setelah itu, jika termasuk kelompok prioritas, akan terlihat tulisan "Anda berhak vaksinasi ke-3 (booster) GRATIS" pada status vaksinasi.
Melalui Aplikasi
Jika melalui aplikasi PeduliLindungi, masuk ke platform tersebut dengan akun yang sudah terdaftar.
Setelah itu, masuk ke profil dengan mengeklik tulisan "Hai, (nama lengkap)" di bagian atas.
Informasi tentang vaksinasi booster bisa dilihat pada menu "Status Vaksinasi dan Hasil Tes Covid-19".
Sementara itu, tiket vaksinasi, yang berisi kode QR bisa dilihat di bagian "Riwayat dan Tiket Vaksin", kemudian klik nama akun.
Untuk mengatasi kendala seperti tidak ada akses internet di lokasi vaksinasi, masyarakat bisa menyimpan tiket vaksinasi sebagai gambar.
Caranya, cukup klik "simpan sebagai gambar" yang ada di bagian bawah tiket vaksinasi. Tiket vaksinasi akan tersimpan di galeri foto ponsel.
Baca Juga :
Vaksin booster diberikan dengan jarak enam bulan setelah vaksin dosis kedua. Untuk lokasi vaksinasi, pada situs dan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa datang ke fasilitas kesehatan terdekat yang menyediakan vaksinasi booster.
Vaksinasi booster saat ini diberikan kepada kelompok prioritas, yaitu orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais.
Melansir dari suara.com, juru bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, jika tidak memiliki ponsel untuk mengecek tiket vaksinasi dan termasuk kelompok prioritas, masyarakat bisa datang langsung ke lokasi vaksinasi booster.
Cara ini juga berlaku untuk warga kelompok prioritas yang belum mendapatkan tiket vaksinasi di PeduliLindungi.
Saat datang langsung ke lokasi vaksinasi, sertakan KTP dan surat bukti vaksinasi dosis pertama dan kedua.
Kementerian Kesehatan mengingatkan masyarakat untuk menggunakan NIK dan nomor ponsel milik sendiri untuk mendaftar vaksinasi booster supaya tidak ada kendala administrasi.
Sumber: suara.com