SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Sukabumi kini meluncurkan aplikasi online yang bernama Sim Pelayanan Online atau Simpelin. Aplikasi ini bisa digunakan untuk pembuatan kartu keluarga atau KK secara online.
Kepala Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak, dan Pewarganegaraan Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Bayuaji Zaenal mengatakan, pembuatan KK sekarang bisa dilakukan berbasis online maupun offline yang selama ini masih dijalankan. Berikut tahapannya.
Pengajuan Kartu Keluarga Melalui Layanan Online
1. Warga membuka situs layanan online Simpelin Aja!.
2. Warga memilih jenis layanan yang ingin diambil.
3. Warga upload dokumen persyaratan via Simpelin Aja! berikut mengisi data individu dengan lengkap sesuai yang diminta oleh sistem.
4. Warga akan mendapatkan notifikasi berkas telah "Diterima" atau "Ditolak" melalui SMS/WhatsApp atau email (sistem kami yang akan menentukan).
5. Setelah berkas diterima, diverifikasi, dan lolos validasi. Warga akan kembali menerima notifikasi sampai dokumen tersebut selesai.
6. Setelah warga menerima notifikasi bahwa dokumen telah selesai, sistem akan mengirimkan nomor akses untuk mendownload dokumen dalam bentuk Pdf yang telah disertifikasi elektronik oleh BSRE, secara langsung melalui aplikasi Simpelin Aja!.
"Saat ini kami sedang mengembangkan aplikasi "Simpelin Aja!" agar bisa di-download langsung via Playstore (baru versi Android saja, belum tersedia di Apple IOS )," kata Bayuaji, Selasa, 7 Desember 2021.
Pengajuan Kartu Keluarga Melalui Layanan Offline
1. Warga datang ke lokasi pelayanan adminduk (ada tiga pilihan: Disdukcapil, UPTD Dukcapil, dan kecamatan).
2. Warga datang dgn membawa salinan KTP/KK, apabila tidak ada perubahan elemen data pada KK seperti penambahan anggota keluarga (istri, anak, orang tua/mertua, dan lain-lain). Namun jika terdapat perubahan elemen data pada KK, maka diperlukan dokumen pendukung seperti: akta perkawinan apabila ingin pisah KK dari orang tua dan menambahkan istri sebagai anggota keluarga baru atau akta kelahiran apabila ada penambahan anak (dokumen pendukung disesuaikan dengan jenis perubahan elemen data).
3. Proses penerbitan KK paling cepat satu hari kerja. Apabila ada kendala pada Sistem/Jarkomdat ke server pusat, bisa menghabiskan waktu sampai 2-3 hari.
4. KK bisa diterima dengan dua cara. Pertama, fisiknya dicetak oleh kantor pelaksana pelayanan adminduk maupun bisa minta untuk dikirimkan via WhatsApp ataupun email.
"Untuk pembuatan KK khusus penduduk yang datang ke Kabupaten Sukabumi (pindah dari kabupaten/kota/provinsi lain) maka dibutuhkan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah WNI) dari daerah asal yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bukan tingkat kecamatan, desa/kelurahan, ataupun RT/RW). Banyak sekali terjadi kendala, warga tidak mengerti bahwa SKPWNI dimaksud harus diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (tidak bisa diterbitkan oleh kecamatan, desa/kelurahan, RT/RW). Apabila pindah/datangnya antar kabupaten/kota atau provinsi," kata Bayuaji.