SUKABUMIUPDATE.com - Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan pengelola akun YouTube Aktual TV mengincar keuntungan berupa adsense dengan menyebarkan berita hoax.
"Dalam kurun waktu delapan bulan, mereka mendapatkan adsense Youtube Rp 1,8 sampai Rp 2 miliar," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat, 15 Oktober 2021, seperti dikutip dari tempo.co.
Hengki mengatakan konten-konten Aktual TV berisi fitnah, provokasi, adu domba antara TNI-Polri dan SARA. Total terdapat 700-an konten yang sudah diunggah di akun Youtube Aktual TV tersebut.
"Dari Aktual TV ini kemudian disebarkan juga ke akun-akun lain, bahkan di platform media sosial lain," kata Hengki.
Penyidik menangkap pemilik dan pengelola akun Youtube Aktual TV di Bondowoso, Jawa Timur, pada Agustus 2021. Tersangka pertama adalah AZ sebagai pemilik channel Aktual TV, pembuat ide dan editor konten.
AZ juga Direktur TV swasta di daerah Bondowoso. Namun, kasus ini tidak berhubungan dengan perusahaannya.
Dua tersangka lainnya adalah M sebagai content creator dan uploader, dan AF sebagai pengisi suara dalam video-video yang diunggah di akun Youtube tersebut.
Mereka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia atau IJTI Tapal Kuda menyatakan Aktual TV bukan lembaga penyiaran resmi. Konten-konten yang dihasilkan oleh akun Youtube itu juga dianggap bukan produk jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang 40 tahun 1999 tentang Pers.
Dari informasi yang dihimpun IJTI Tapal Kuda, akun Youtube Aktual TV dikelola oleh orang berinisial A, M dan F. Seorang di antaranya, yaitu A, juga merupakan Direktur di PT Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu yang memiliki siaran lokal bernama BSTV. Alamat perusahaan itu berada di Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambesari Darussholah, Bondowoso, Jawa Timur.
SUMBER: YUSUF MANURUNG/TEMPO.CO