SUKABUMIUPDATE.com - Dilansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, KTP atau Kartu Tanda Penduduk ini bagaikan “nyawa” dari penduduk Indonesia. Sebab, KTP yang memuat NIK (Nomor Induk Kependudukan) berguna dalam berbagai urusan sekaligus, mulai dari bikin SIM, mengurus BPJS, pinjaman hingga mengurus pernikahan.
KTP memuat beberapa informasi pribadi yang penting. Mulai dari yang umum, seperti nama dan tanggal lahir, hingga yang khusus, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebagai informasi yang sifatnya khusus, esensi dari NIK masih belum dipahami beberapa orang. Lantas, apa sebenarnya esensi dari NIK?
Dilansir dari laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan PP Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa NIK yang terdiri atas 16 digit dan berlaku selama seseorang yang memiliki NIK masih menjadi warga negara Indonesia.
Pasal 37 PP Nomor 37 Tahun 2007 menyebutkan bahwa:
6 digit pertama NIK merupakan kode wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan tempat tinggal pada saat mendaftar.
6 digit kedua NIK adalah tanggal, bulan dan tahun kelahiran dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40.
4 digit terakhir NIK merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK.
NIK berlaku seumur hidup dan selamanya tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili.
NIK diterbitkan setelah dilakukan pencatatan biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KK, KTP dan Akta-akta Catatan Sipil pada Dinas Dukcapil setempat.
Jika NIK ditemukan tidak selaras dengan tanggal lahir dan/atau bulan/tahun lahir, maka NIK tidak dapat diubah berdasarkan tanggal lahir/bulan/tahun yang baru dibetulkan. NIK yang telah terbit tidak dapat diganti, yang dapat diganti hanya tanggal lahir/bulan/tahun yang baru dibetulkan.
Dengan demikian, jelas bahwa digit dalam NIK bukanlah serangkaian nomor acak. Tiap digit dalam NIK memiliki perannya sendiri-sendiri. Mengutip laman Disdukcapil, NIK memiliki fungsi untuk memastikan bahwa penduduk yang memilikinya telah terekam dalam Pusat Bank Data Kependudukan Nasional. Lebih lanjut, NIK juga berfungsi untuk mengintegrasikan penduduk dengan berbagai pelayanan publik yang ada. Oleh karena itu, keberadaan NIK dalam KTP patut mendapat perhatian lebih.
SUMBER: BANGKIT ADHI WIGUNA/TEMPO.CO