SUKABUMIUPDATE.com - Pembuatan dan Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM kini bisa dilakukan secara online menggunakan smartphone. Pekan depan, Polri akan merilis program ini secara nasional termasuk meluncurkan aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) untuk mengakomodir kebutuhan warga untuk mengakses SIM, praktis dan anti repot.
Menyalin suara.com, Polri memastikan pembuatan dan perpanjangan SIM online dilakukan lewat aplikasi, Sinar ini akan berlaku secara Nasional mulai pekan depan, Senin 12 April 2021 mendatang. Aplikasi digital Sinar tersedia dan bisa diunduh dari smartphone berbasis Android dan iOS.
Mengutip Korlantas Polri, berikut langkah pembuatan SIM baru via aplikasi ponsel:
- Download aplikasi
- Registrasi (NIK)
- Face recognition
- Pilih jenis SIM
- Pembayaran PNBP SIM baru
- Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
- Lulus dan mendapat QR Code
- Pilih Satpas
- Pilih jadwal ujian praktik
Sementara untuk tahapan perpanjangan SIM online via aplikasi langkahnya adalah sebagai berikut:
- Download aplikasi
- Verifikasi No. HP (OTP)
- Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan selfie)
- Verifikasi NIK dan SIM
- Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
- Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
- Isi rekening pengembalian (pembatalan)
- Pilih metode pengiriman
- Upload pas foto dan tanda tangan
- Pembayaran PNBP dan biaya kirim
- Cetak SIM
- Pengiriman
- SIM diterima pemohon
Dengan hadirnya aplikasi SINAR ini, maka masyarakat akan lebih mudah dalam mengikuti proses pembuatan dan perpanjangan SIM melalui ponsel. Jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik, kini berdasarkan tanggal penerbitannya, dengan masa berlaku tetap lima tahun.
Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kadaluarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan. Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Untuk pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp75.000.
Dan mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM C Rp75.000. Namun, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan Rp25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C adalah Rp130.000.
SUMBER: SUARA.COM