SUKABUMIUPDATE.com – Dinas Kesehatan atau Dinkes Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang dan jasa (barjas) di Aula Pangrango Resort Selabintana pada Kamis (30/01/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai perubahan sistem pengadaan elektronik yang kini menggunakan e-Katalog versi 6.0.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Andi Rahman, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah cepat dalam menyesuaikan aturan terbaru dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Sosialisasi perundangan ini berkaitan dengan adanya perubahan dari LKPP bahwa aplikasi untuk e-Katalog sekarang memakai versi 6, dan tahun ini harus dilaksanakan pengadaan. Mau tidak mau kami Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi melakukan sosialisasi secepatnya serta mengimplementasikan dengan menghadirkan narasumber dari unit kerja Setda Kabupaten Sukabumi," ujar Andi Rahman kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Berkah HKN! Tiga Pegawai Dinkes Kabupaten Sukabumi Berangkat Umrah Februari 2025
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sosialisasi ini agar proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Kesehatan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku dan menghindari potensi pelanggaran hukum.
"Tujuan utamanya jangan sampai pengadaan barang dan jasa di Dinkes Kabupaten Sukabumi ini terjadi pelanggaran hukum, artinya harus sesuai dengan peraturan yang ada," tambahnya.
Selain itu, dalam kegiatan ini juga dibahas peran Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (DKIP) Kabupaten Sukabumi dalam mendukung implementasi sistem berbasis elektronik. DKIP akan terlibat dalam sosialisasi serta pembuatan akun untuk administrasi digital di Puskesmas.
"Dilibatkan DKIP selaku basis elektronik akan disosialisasikan dan diimplementasikan, termasuk pembuatan akun dan lain-lainnya. Jadi surat menyurat Puskesmas yang sebelumnya tidak ikut sekarang ikut. Mudah-mudahan bisa meningkatkan kinerja Dinkes berkaitan dengan transformasi digital di bidang kesehatan," ungkapnya.
Andi Rahman juga menyoroti adanya aturan terbaru mengenai sertifikasi bagi pejabat pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, para Kepala Puskesmas yang hadir dalam sosialisasi ini harus memahami sistem terbaru karena mereka berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Karena memang peraturan yang sekarang ini bahwa yang punya sertifikat dasar dan tipe C, yang kemarin ikut ujian ternyata ada aturan terbaru yang mengharuskan adanya uji kompetensi, sementara kawan-kawan belum, sehingga mengikuti Perpres pengadaan barang dan jasa bahwa PA atau KPA bisa merangkap PPK. Jadi Kapus (Kepala Puskesmas) yang hadir di sini harus memahami versi 6 tadi karena sebagai PPK," jelasnya.
Ia berharap, dengan adanya sosialisasi ini, proses pengadaan barang dan jasa di Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan Rumah Sakit dapat berjalan dengan lebih tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Harapannya pertumbuhan ini betul-betul sangat penting ketika pengadaan barang dan jasa di Puskesmas, Rumah Sakit, Dinas Kesehatan bisa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya. (ADV)