SUKABUMIUPDATE.com - Disnakertrans Kabupaten Sukabumi untuk sementara waktu menonaktifkan dulu akses online atau digital untuk pelayanan kartu kuning untuk para pencari kerja. Pemerintah daerah meminta warga Kabupaten Sukabumi yang membutuhkan pelayanan kartu AK-1 ini untuk datang langsung ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pengumuman ini dibagikan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi lewat sejumlah akun media sosial resminya pada awal Januari 2025. Berikut bunyi pengumumannya;
Baca Juga: Ditetapkan Jadi Gubernur Jabar Terpilih, Dedi Mulyadi Tak Sabar Ingin Bekerja
Bagi pencari kerja yang ingin membuat Kartu AK-1 (Kartu kuning), silahkan untuk datang langsung ke kantor untuk mendapatkan nomor antrian dikarenakan saat ini sedang ada perbaikan server pada website disnakertrans.sukabumikab.go.id .
Aplikasi silent center sendiri merupakan unit pelayanan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi berbasis digital, yang terintegrasi dalam portal disnakertrans.sukabumikab.go.id. Silent Center sendiri merupakan singkatan dari Sukabumi Integrated Labour and Employment Center.
Baca Juga: Tegaskan Tambang Batu Hijau Di Kertaraharja Ilegal, DPRD Sukabumi Desak Penghentian Segera
Dalam portal tersebut, para pencari bisa mendapatkan pelayanan online untuk pengambilan nomor antrian pembuatan Kartu Kuning atau Kartu AK-1. Hal ini sesuai Perda Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 75 Tahun 2021.
Aplikasi ini juga menyertakan sejumlah syarat dan tata cara mengakses nomor antrian kartu kuning secara online. Mulai dari sudah memiliki akun di kemnaker.go.id, melengkapi Profil di Sisnaker Jika belum silahkan klik tautan berikut Sisnaker, Dipastikan Foto Profil sudah di unggah, Pada bagian Pendidikan untuk ijazah wajib di upload, Jika tidak melengkapi Profil di Sisnaker dipastikan tidak dapat mencetak kartu kuning Selanjutnya silahkan tentukan waktu dan ambil antrian.
Baca Juga: Mulai 20 Januari, Pemerintah Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis untuk Ibu Hamil
Selama proses perbaikan server atau maintenance, warga kabupaten sukabumi yang butuh pelayanan kartu kuning, diminta untuk datang langsung ke kantor Disnakertrans di jalan Pelabuhan II Km. 06, No. 703, Situmekar, Sukabumi, Kota Sukabumi. (adv)