SUKABUMIUPDATE.com - BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi menggelar sosialisasi manfaat sekaligus aktivasi penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) kepada karyawan PT Younghyun Star. Kegiatan ini dilaksanakan di aula perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jumat (26/7/2024).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Oki Widya Ganda mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut merupakan salah satu cara untuk membangun sinergi dan komunikasi yang lebih baik antara BPJS Ketenagakerjaan dengan perusahaan.
“Saat ini BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan aplikasi digital bernama JMO yang memungkinkan berkomunikasi langsung dengan peserta,” ujar Oki kepada sukabumiupdate.com pada Rabu (28/8/2024).
Melalui aplikasi ini, peserta bisa melakukan pengecekan saldo, melakukan klaim untuk JHT secara online, serta beragam tambahan service dan fitur unggulan lainnya.
Baca Juga: Ada ComboFit Jamsostek di Aplikasi, BPJS Ketenagakerjaan Permudah Pekerja Informal Daftar
JMO merupakan salah satu terobosan yang adaptif dan solutif mengikuti tuntutan zaman dengan menawarkan berbagai kemudahan bagi para peserta.
“Melalui aplikasi JMO, peserta dapat mengetahui status kepesertaan, rincian pembayaran iuran, dan saldo Jaminan Hari Tua. Menjadi kontrol, memastikan perusahaan membayar iuran tepat waktu, memastikan upah yang dilaporkan dan program yang diikuti,” kata Oki.
Oki menjelaskan pihaknya terus berupaya melakukan inovasi guna meningkatkan kualitas layanan. Termasuk proses layanan klaim agar lebih cepat dan mudah, sehingga layanan dapat diakses di mana dan kapan saja.
“Untuk kemudahan layanan bagi peserta, JMO tidak hanya dapat digunakan untuk mengakses layanan informasi, melainkan juga untuk mempermudah dalam hal pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT),” jelasnya.
Agar dapat menggunakan aplikasi ini, peserta cukup mendaftarkan diri melalui aplikasi JMO. Peserta disarankan menggunakan alamat email dan nomor telepon genggam ter-update. Selain itu, peserta harus memastikan Nomor Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid.
Ada banyak fitur dalam JMO yang memudahkan peserta mendapatkan informasi tentang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Antara lain untuk memperbaharui data, pendaftaran, pengajuan klaim JHT, simulasi saldo JHT dan JP, kartu digital, serta layanan lainnya.
"Kami berharap JMO dapat meningkatkan pengalaman dan kepuasan pengguna. Aplikasi ini juga diharapkan menjadi one stop solution layanan BPJS Ketenagakerjaan," kata Oki.
“Peserta juga dapat mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara online melalui aplikasi JMO. Klaim JHT melalui aplikasi ini diperuntukkan bagi peserta dengan saldo di bawah Rp 10 juta,” ucap dia.
Lebih lanjut, aplikasi JMO menyediakan layanan tambahan di luar manfaat utama BPJS Ketenagakerjaan. Antara lain perumahan pekerja, promo diskon dan penawaran menarik dari berbagai merchant yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Sosialisasi ini kami selenggarakan secara rutin dan bertahap kepada perusahaan yang karyawannya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya memberikan kemudahan dalam penyampaian beberapa informasi melalui layanan digital yang bisa diakses seluruh peserta di mana pun dan kapan pun," katanya. (ADV)