SUKABUMIUPDATE.com - Media sosial X (Dulu Twitter) telah memperbarui pedomannya yang memungkinkan penggunanya membagikan secara publik konten pornografi yang diproduksi dan dibagikan dengan persetujuan (consent). Syaratnya, semua konten dewasa diberi label dan tidak diletakkan di tempat terbuka seperti gambar profil atau banner.
Menyikapi kebijakan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, mengatakan, pihaknya dapat melakukan beberapa langkah, salah satunya adalah memblokir akses X karena pornografi adalah tindakan yang melanggar hukum. Dilarang berdasarkan KUHP, UU Anti Pornografi, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
"Kominfo sudah punya mekanisme mencegah pornografi di ranah digital. Misalnya dengan filter kata-kata kunci terkait pornografi. Bila X melanggar aturan terkait pornografi, sesuai PP 71/2019, Kominfo bisa mengambil tindakan dari teguran, take down konten sampai penutupan akses," kata Usman pada Selasa, 4 Juni 2024. "Kita sudah punya mekanisme mencegah pornografi di ranah digital, misalnya dengan filter kata-kata kunci terkait pornografI," jelasnya, Dihimpun dari Tempo.co.
Kebijakan terbaru X ini menggantikan kebijakan Sensitive Media and Violent Speech yang pernah diadopsi Twitter. Meski begitu X menyatakan, "Apa yang kami perkuat tidaklah berubah."
Secara default, para pengguna yang belum berusia 18 tahun atau tidak memberikan data tanggal lahir tidak akan dapat terapar konten-konten itu. Aturan baru juga melarang konten yang mendorong eksploitasi, nonkonsensual, obyektifikasi, seksualisasi, atau membahayakan kelompok minor, dan perilaku yang kasar atau tak pantas.
Alasan X Bolehkan Konten Dewasa di Media Sosialnya
Dikutip dari The Verge, gelagat untuk aturan baru yang dikeluarkan akhir pekan kemarin ini sudah ada sejak Maret lalu. Saat itu X mengatakan akan mulai mengizinkan komunitas NSFW mengaplikasikan sebuah label Adult Content untuk mencegahnya tersaring secara otomatis oleh otoritas di platform itu.
Alasan X adalah untuk memungkinkan pengguna berpartisipasi dalam percakapan tentang apa yang sedang terjadi di sekitarnya, tak terkecuali dengan gambar-gambar dan video. Sekitar 13 persen unggahan di platform itu pada 2022 lalu terdata sebagai konten dewasa. Bahkan jumlahnya diduga lebih meningkat lagi sejak itu, terutama sejak akun bot porno menjamur.
Platform media sosial lain telah melakukan yang sama dengan memelihara komunitas NSFW. Tumblr, misalnya, pernah keras melarang konten dewasa pada 2018, namun berubah kembali beberapa tahun kemudian. Larangan sempat dikeluarkan setelah aplikasi ini dihapus dari App Store karena unggahan bermuatan material pelanggaran seksual anak. Tapi setelahnya, traffic pengguna Tumblr dilaporkan menukik.
Sementara perusahaan pembayaran seperti Mastercard dan Visa memutus layanan di Pornhub dan mulai memaksakan larangan yang sama di platform lain, sehingga menyebabkan Patreon, eBay, dan bahkan OnlyFans memberlakukan aturan lebih ketat tentang konten dewasa yang bisa diunggah.
Sumber: Tempo.co