SUKABUMIUPDATE.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta warga berhati-hati penipuan online jelang ramadan. OJK menemukan banyak modus penipuan online terbaru, yang targetnya menguras rekening warga.
Hal ini diungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. Ia menyebut sedikitnya ada tiga modus yang marak terjadi jelang ramadan.
Pertama, modus penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal. Penipu akan mengirimkan dana ke rekening masyarakat secara tiba-tiba, padahal, masyarakat tidak mengajukan pinjol.
"Tiba-tiba (uang) masuk ke rekening, korban akan dipaksa mengembalikan dana disertai bunga yang cukup tinggi," ujar Friderica dalam konferensi pers virtual, Selasa (5/4/2024).
Dilansir dari suara.com, menurut Friderica setidaknya pengaduan pinjol ilegal ini tembus 1.400 kasus. Jumlah tersebut diyakininya akan terus bertambah, seiring modus ini masih terus terjadi.
Modus kedua, lanjutnya adanya penawaran paket wisata ataupun umrah dengan harga dan diskon yang tak wajar. Dia mengingatkan agar masyarakat tidak termakan harga yang murah untuk perjalanan umroh, perlu diperhatikan kewajaran harga perjalanan umrah dengan membandingkan harga travel-travel lainya.
Modus ketiga yang sering terjadi adalah penipuan kiriman bingkisan atau parsel yang dikirimkan melalui aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp. Ia meminta masyarakat tidak meng-klik dan melihat kiriman informasi parsel tersebut, karena bisa saja itu sebagai pemancing untuk menyadap informasi data diri.
"Tujuan utamanya untuk mencuri data kita, informasi penting, seperti username, password m-banking, informasi kartu kredit, password email, dan lain-lain. Hati-hati deh jangan sembarang mengunduh aplikasi dan sembarang membuka kalau kita tidak yakin," ucap dia.
Baca Juga: Dinas PU Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Bojonglopang-Cimerang Dilakukan Bertahap
Friderica menambahkan, sejak 1 Januari sampai Februari 2024 ini OJK telah memblokir 233 pinjol ilegal. Adapun, total pinjol ilegal yang telah diblokir sepanjang 1 Januari 2023 hingga 13 Februari 2024 mencapai 2.481 pinjol.
"Sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 3.031 entitas keuangan ilegal yang diantaranya terdiri dari 40 investasi ilegal, dan 2.481 pinjaman online ilegal," tegasnya . Selain itu, jumlah pengaduan pinjol ilegal sebanyak 3.121 pengaduan sampai dengan 26 Februari 2024.
sumber: suara.com