SUKABUMIUPDATE.com - Human Rights Watch (HRW) mengecam Meta karena menyensor konten pro-Palestina dalam sebuah laporan yang dirilis pada Kamis, 21 Desember 2023, yang isinya merupakan hasil dokumentasi penghapusan konten berkaitan dengan Palestina di media sosial Instagram dan Facebook.
“Kebijakan dan praktik Meta telah membungkam suara-suara yang mendukung Palestina dan hak asasi manusia Palestina di Instagram dan Facebook dalam gelombang sensor media sosial yang meningkat di tengah permusuhan antara pasukan Israel dan kelompok bersenjata Palestina yang dimulai pada 7 Oktober 2023,” kata HRW dalam laporannya.
Israel telah membombardir Jalur Gaza sejak 7 Oktober lalu, setelah kelompok militan Hamas melakukan penyerbuan yang menewaskan sekitar 1.139 orang dan menyandera ratusan lainnya. Serangan Israel sejak itu telah menewaskan sedikitnya 20 ribu orang di Gaza, termasuk 8.000 anak-anak dan 6.200 perempuan.
Antara Oktober dan November 2023, HRW mencatat lebih dari 1.050 penghapusan dan penekanan lainnya terhadap konten Instagram dan Facebook yang diunggah oleh warga Palestina dan pendukung mereka, termasuk tentang pelanggaran hak asasi manusia.
Baca Juga: Tragedi Kemanusiaan, DPR RI dari Sukabumi Bela Palestina di Kedubes AS
Kasus-kasus yang didokumentasikan mencakup konten yang berasal dari lebih dari 60 negara di seluruh dunia, terutama dalam bahasa Inggris. “Semuanya berisi dukungan damai terhadap Palestina, yang diungkapkan dalam berbagai cara,” ujar HRW.
Organisasi nonpemerintah yang berkantor pusat di New York itu mengatakan ratusan orang terus melaporkan adanya sensor setelah mereka menyelesaikan analisisnya untuk laporan tersebut, yang berarti jumlah kasus yang diterima HRW jauh melebihi 1.050.
Meskipun ada penyensoran yang terdokumentasi, HRW juga mencatat bahwa Meta mengizinkan sejumlah besar konten yang mengekspresikan dukungan terhadap Palestina dan penolakan terhadap kebijakan pemerintah Israel.
“Namun hal ini tidak menjadi alasan untuk melakukan pembatasan yang tidak semestinya terhadap konten damai yang mendukung Palestina dan rakyat Palestina, yang bertentangan dengan hak universal atas kebebasan berekspresi dan akses terhadap informasi,” ucap HRW.
Beberapa contoh penyensoran yang mereka dokumentasikan adalah terhadap slogan-slogan “From the River to the Sea”, “Bebaskan Palestina”, “Gencatan Senjata Sekarang”, dan “Hentikan Genosida”. Kata-kata tersebut berulang kali dihapus oleh Instagram dan Facebook atas dasar “spam”, menurut dokumentasi HRW.
Selain itu, HRW menemukan kasus simbol bendera Palestina yang sering digunakan untuk mengekspresikan solidaritas terhadap Palestina telah disensor di Instagram dan Facebook.
Sumber: Tempo.co