SUKABUMIUPDATE.com - Aplikasi Sukabumi Participatory Responder (SUPER) yang digunakan sejak 2018 sebagai salah satu kanal aduan untuk Pemerintah Kota Sukabumi, telah dihentikan layanannya. Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi Tantan Sontani pada 4 Desember 2023 mengungkapkan penghentian ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
Melalui Perpres itu, ditegaskan semua penyampaian aduan maupun aspirasi secara online harus dilakukan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N Lapor). Layanan ini dikelola pemerintah pusat dan sejak beberapa tahun lalu pun telah digunakan Pemerintah Kota Sukabumi. “Kita integrasikan SUPER melalui satu kanal pengaduan yaitu Lapor. Kita mengikuti kebijakan pusat, semua pengaduan di Indonesia melalui SP4N Lapor, terintegrasi di situ," katanya.
Baca Juga: November 2023: Pemkot Sukabumi Dicurhati 40 Aduan Lewat SUPER dan E-Lapor
Tantan menyatakan penghentian SUPER tak perlu membuat warga kkhawatir, karena aduan bisa disampaikan melalui E-Lapor. Prosedur untuk memastikan setiap aduan ditangani dengan cepat juga tetap diberlakukan. “Tak ada perbedaan, baik SUPER maupun Lapor, kita punya SOP sama yaitu 3-5 hari respons awal, lalu ketika sudah 10 hari, respons ditindaklanjuti dengan membuktikan sebelum dan setelah penanganan melalui dokumentasi. Tapi apabila itu belum selesai, kita ada waktu tambahan 30 hari," ujar dia.
Ditanya jumlah aduan yang ditampung SUPER sejak awal 2023 hingga sebelum dihentikan layanannya, Tantan menjawab 294 aduan telah disampaikan masyarakat melalui aplikasi ini dengan perangkat daerah yang banyak dituju adalah Dinas Perhubungan, Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Aplikasi SUPER merupakan salah satu program unggulan Pemerintah Kota Sukabumi. (ADV)
Sumber: Website Pemkot Sukabumi