SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons kegaduhan TikTok Shop yang berlangsung dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya, TikTok seharusnya cukup menjadi media sosial, bukan media ekonomi.
"Mestinya ini, kan, dia itu [TikTok] social media. Bukan economy media," kata Jokowi dikutip dari tempo.co, Sabtu (23/9).
Menurut Jokowi, tindak lanjut terhadap keberadaan social commerce seperti TikTok Shop masih disiapkan. Hal ini juga menyangkut urusan lintas kementerian dan difinalisasi di Kementerian Perdagangan.
Jokowi memastikan social commerce segera diatur karena dapat berdampak kepada UMKM Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar. Jokowi mengakui ada beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan barang impor dari layanan tersebut.
"Kita tahu itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro dan juga pada pasar. Pada pasar di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun," katanya.
Baca Juga: Revisi Aturan Perdagangan Online Disetujui Jokowi, Ini yang Diatur
Sementara itu, ihwal wacana pelarangan TikTok Shop, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim mengatakan pemerintah tak akan menutup platform tersebut. Melalui Permendag Nomor 50 Tahun 2020, hal yang akan dilakukan pemerintah adalah memisahkan entitas media sosial dengan niaga elektronik atau e-commerce.
Adapun desakan penerbitan aturan itu muncul setelah layanan social commerce TikTok Shop diduga telah membuat produk UMKM lokal sepi peminat. Regulasi tersebut akan dimuat dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Isy menegaskan saat ini TikTok belum memiliki izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Ia berujar TikTok hanya memiliki izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Kalau TikTok Shop izin dari Kemendag adalah sebagai kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing," ujar Isy saat ditemui Tempo di kantornya, Jakarta Pusat pada Jumat, 22 September 2023. Itu pun, tuturnya, sebenarnya yang mengeluarkan adalah Kementerian Investasi atas nama Menteri Perdagangan.
SUMBER: TEMPO.CO