SUKABUMIUPDATE.com - Wacana pelarangan TikTok Shop masih terus dikaji. Pelarangan tersebut menuai banyak pro kontra di Indonesia. Banyak yang menilai TikTok Shop bisa mengancam pedagang kecil, namun tak sedikit pula mendukung adanya social Commerce tersebut.
Pakar IT dari ICT Institute Heru Sutadi menanggapi soal wacana pelarangan TikTok Shop. Dia tidak sepakat larangan platform tersebut akan menyebabkan disrupsi.
"Melarang (TikTok Shop) sebenarnya tidak menyebabkan disrupsi. Itu ketakutan yang berlebihan," kata Heru pada Tempo, Senin, 18 September 2023.
Baca Juga: Isu TikTok Shop Indonesia Ditutup, Pedagang Curhat Susahnya Jualan Online
Heru mengakui banyak orang telah menggunakan TikTok Shop untuk memasarkan produk-produk mereka. Tapi di sisi lain, banyak komplain terhadap platform tersebut, misalnya pembayarannya telat dan masuknya produk-produk dari luar negeri.
"Tapi kalau saya melihat bahwa kita mencari titik tengahnya, tidak anti terhadap investasi asing, tidak anti investasi luar," beber Heru.
Menurut dia, ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi social commerce ketika menjalankan perusahaan di Indonesia. Misalnya, membuka perusahaan atau kantor di Indonesia, memasarkan produk-produk Indonesia hingga membuka peluang pada UMKM.
"Apalagi kalau e-commerce kan enggak mungkin komplainnya ke Tiongkok, apalagi mungkin harus ke perorangan, dalam beberapa hal penipuan juga mungkin terjadi, tentunya ada hal-hal terkait perpajakan yang harus mereka penuhi," tutur Direktur Eksekutif ICT Institute ini.
Baca Juga: Soal Pelarangan TikTok Shop, Ekonom Sebut Akan Putus Proses Digitalisasi UMKM
Sebelumnya diberitakan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno tidak setuju jika TikTok Shop dilarang di Indonesia. Ini karena dia menilai banyak UMKM terbantu oleh platform tersebut untuk menjual produknya. Dia mengakui, dalam beberapa pelatihan sering mendorong UMKM agar memanfaatkan media sosial, termasuk TikTok.
Sandiaga mengatakan, kementeriannya masih akan membahas soal regulasi TikTok ini dengan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) serta dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).