SUKABUMIUPDATE.com - Project S TikTok menjadi perbincangan hangat akhir-akhir ini karena beberapa orang menilai jika inovasi dari TikTok tersebut bisa mengancam UMKM Indonesia.
Seperti diketahui jika TikTok pada Juni lalu mencoba memperluas bisnis mereka ke layanan ritel lewat sebuah proyek yang disebut ‘Project S TikTok’.
Proyek ini bertujuan agar induk TikTok bisa bersaing dengan raksasa ritel seperti Amazon dan Shein.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) tengah menyiapkan langkah untuk menghadapi salah satu agenda dari ByteDance, induk perusahaan TikTok, yang dikenal dengan Project S TikTok.
KemenkopUKM menyebut Project S TikTok dapat merugikan bisnis UMKM di Indonesia. Lantas, sebenarnya apa itu Project S TikTok?
Baca Juga: 5 Cara Live Streaming di TikTok, Bisa Jualan Pakai HP!
Mengenal Project S TikTok?
Melansir dari Akurat.co, Project S ini merupakan cara TikTok untuk mengembangkan fitur belanja di platformnya dengan memproduksi dan menjual barang-barang laris di platformnya. Nantinya, TikTok akan memiliki perusahaan sendiri yang memproduksi barang-barang ini.
Project S ini sudah mulai dijalankan di Inggris dengan nama Trendy Beat, yang mana mereka menjual barang ‘viral’, barang ini merupakan produksi perusahaan milik ByteDance berbasis di Singapura.
Project S ini berbeda dengan fitur belanja di TikTok saat ini, yang mana merchant lokal masih memiliki tempat untuk berjualan dalam platform. Sementara Project S mengutamakan produk-produk yang diproduksi oleh UMKM luar negeri, khususnya China.
Baca Juga: Cerita Mistis Gedung Shaolin Cikidang Sukabumi
Tren belanja di media sosial ini disebut dengan Social Commerce, yang mana TikTok menghadirkan fitur belanja beserta fasilitas tertentu hingga transaksi dalam aplikasi.
Langkah Pemerintah Menghadapi Project S TikTok
Project S TikTok yang merupakan agenda untuk menjual produk TikTok sendiri dinilai menjadi ancaman bagi bisnis UMKM di Indonesia. Pemerintah tengah berupaya untuk mengantisipasi ancaman tersebut. Agar bisnis UMKM tidak terganggu, Teten Masduki, MenKopUKM mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
“KemenKopUKM telah melakukan pembahasan secara intensif dengan Kemendag, KL lain dan juga secara resmi sudah mengirimkan draf perubahan revisi Permendag Nomor 50/2020 ini kepada Kemendag, namun hingga saat ini masih belum keluar juga aturan revisinya. Ini sudah sangat urgent. Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya. Aturan ini nampaknya macet di Kementerian Perdagangan”, kata Teten, dikutip dari Antara News, Rabu (12/7/2023).
Baca Juga: 7 Kebiasaan yang Dianggap Sepele Namun Bisa Berdampak Besar Pada Kesuksesan
Menurut Teten, TikTok sekarang adalah socio-commerce karena aplikasi itu bukan hanya berisi layanan media sosial, melainkan juga menyediakan fitur yang memungkinkan pedagang untuk promosi barang atau jasa hingga melakukan transaksi.
Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 dinilai Teten akan menjadi langkah awal untuk dapat mengatur model bisnis yang terdapat di platform socio-commerce seperti TikTok, sehingga tidak merugikan UMKM di Indonesia.
Selain itu, aturan tersebut dinilai juga bisa membatasi produk asing masuk ke Tanah Air secara digital, terutama produk asing yang sudah dijajakan di TikTok Shop dan marketplace lain, tetapi sejatinya produk itu sudah diproduksi sendiri oleh industri dalam negeri.
Sumber: Akurat.co