SUKABUMIUPDATE.com - Pelaku kejahatan saat ini terus berkembang bahkan dengan memanfaatkan teknologi. Salah satu kejahatan yang marak terjadi yaitu penipuan. Karena itu kita harus lebih waspada dengan modus-modus penipuan yang semakin beragam.
Modus penipuan yang baru-baru ini terjadi yaitu penipuan berkedok aplikasi survei. Para penipu ini mengiming-imingi calon korbannya dengan hadiah berupa koin yang dapat ditukarkan dengan uang tunai.
Melansir dari Suara.com, kejadian seperti itu dialami seorang pegawai negeri sipil (PNS) asal DI Yogyakarta jadi korban penipuan aplikasi survei online dengan kerugian mencapai ratusan juta.PNS berinisial DR itu mengaku, total kerugian yang dialaminya mencapai Rp 600 juta.
Baca Juga: Viral Modus Penipuan Kode QR Kotak Amal, Ini Tips Menghindari Phising via Kode QR
Pengacara dari korban, Fitrah Bukhari menyebut, penipuan tersebut dilakukan pada April lalu dengan modus pelaku mengajak korban untuk bergabung dalam grup Telegram yang berisi sekitar 20 orang. Di dalam grup tersebut, korban diminta untuk menyelesaikan misi di Tiktok.
Awalnya, misi yang diberikan memang cukup mudah, yakni mengikuti dan memberikan like pada beberapa akun yang telah ditentukan.
Komplotan pelaku lantas memberikan koin digital kepada korban sebagai hasil komisi dari misi tersebut dan meminta korban untuk melakukan top up saldo untuk menukarkan koin tersebut dengan uang.
Baca Juga: 5 Modus Penipuan Online yang Perlu Diwaspadai, Jangan Jadi Korban Berikutnya!
Korban diarahkan untuk melakukan top up melalui website yang menyerupai aplikasi Tiktok, dan dana tersebut ditransfer ke penerima yang berbeda. Jumlah total dana yang telah ditransfer oleh korban mencapai Rp 600 juta.
Namun, ketika korban mencoba menarik uang tersebut ke rekening pribadinya, ia tidak dapat melakukannya.
Para pelaku kemudian meminta korban untuk mentransfer dana sebesar 70% dari jumlah koin yang ada di akun untuk mengaktifkan kembali akun tersebut. Jika ingin menarik koin tersebut, korban diminta untuk melakukan aktivasi akun dengan mentransfer uang sebesar Rp 372.043.000.
Korban mendapat uang tersebut dari meminjam teman, orang tua, hingga menggadaikan SK pegawai ke pihak bank. Beberapa korban lain juga telah dilaporkan dengan variasi kerugian yang mencapai jutaan hingga ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Waspada Modus Penipuan! Simak Cara Mudah Melacak Nomor Telepon Tak Dikenal
Fitrah berharap agar aparat hukum dapat segera menindaklanjuti penipuan ini untuk mencegah korban tambah banyak dan memulihkan kerugian yang telah dialami oleh korban.
Sumber: Suara.com