SUKABUMIUPDATE.com - Baru-baru ini viral di grup-grup WhatsApp maupun di media sosial yang memperingatkan adanya modus penipuan baru lewat pesan yang mengaku dari kepolisian. Dalam pesan itu, penerima disebut melakukan pelanggaran lalu lintas, dan agar lebih jelas diminta untuk mengunduh tautan yang disebut sebagai surat tilang-nya.
Jika diperhatikan baik-baik, surat tilang yang dimaksud bukanlah dokumen, melainkan aplikasi. Terlihat adanya tulisan “apk”.
Mengutip tempo.co, pengamat keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, membenarkan surat tilang tersebut merupakan variasi dari APK pencurian SMS. Aplikasi itu mencuri SMS korbannya lalu meneruskannya ke aplikasi lain seperti Telegram. “Masyarakat khususnya pengguna Android harus berhati-hati dan jangan pernah menginstal aplikasi dari luar Play Store dan aplikasi apa pun yg tidak diketahui keamanannya,” kata Alfons, Jumat, 17 Maret 2023.
Baca Juga: Cara Cek Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik, Hati-hati STNK Diblokir
Menurut dia, modus terbaru berupa surat tilang ini sama dengan sebelumnya yang lewat kiriman undangan pernikahan ataupun bertanya alamat paket. "Tema penipuannya saja diubah jadi surat tilang, namun tujuan utamanya mendapatkan akses ke SMS ponsel korbannya," kata dia lagi.
Alfons menjelaskan, jika aplikasi sampai dijalankan pada perangkat korbannya maka akan diam-diam meneruskan semua SMS dari perangkat itu ke tempat lain. Tentunya hal ini sangat berbahaya jika nomor ponsel tersebut digunakan untuk aktivitas finansial seperti mobile banking.
Risiko Lain dan Cara Cek Aplikasi Pencurian SMS
Alfons juga menjelaskan risiko lain dari pencurian SMS untuk kepentingan lain, misalnya pembajakan akun WhatsApp. Karena dengan menguasai SMS maka akun WhatsApp akan bisa diambil alih dan dipindahkan ke ponsel lain.
Ia memberi tips untuk melihat aplikasi apakah memiliki akses ke SMS atau tidak. Pertama, mencari [Settings] search "permission manager". Kedua, klik [permission manager]. Ketiga, klik [SMS]. Lalu, lihat aplikasi apa saja yg memiliki akses ke SMS. Jika pada daftar terlihat ada aplikasi tidak dikenal atau mencurigakan, segera uninstal dan jangan berikan akses.
Sumber: Tempo.co