SUKABUMIUPDATE.com - Menurut Peraturan Komisi Pemilihan (KPU) Umum Nomor 7 Tahun 2023, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 bertugas untuk pendaftaran serta pemutakhiran data pemilih pada saat tahapan pemilu.
Pantarlih Pemilu ditunjuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota, yang akan ditempatkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Petugas Pantalih Pemilu 2024 menggunakan salah satu platform Aplikasi bernama E Coklit. E Coklit ini adalah aplikasi yang digunakan oleh KPU untuk memudahkan pemutakhiran data pemilih dalam Pemilihan Umum 2024.
Baca Juga: Daftar Top 50 Deep-Fried Dessert in The World, Pisang Goreng Indonesia Juara!
Aplikasi E Coklit tidak bisa didapatkan atau diunduh melalui browser atau app store maupun playstore. E Coklit hanya bisa didapatkan melalui PPS yang berada di wilayah Pantarlih masing-masing.
Merangkum dari berbagai sumber via semarang.suara.com (Portal Suara.com), berikut tutorial cara menggunakan aplikasi E Coklit Pantarlih Pemilu 2024.
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi E Coklit Pantarlih Pemilu 2024
1. Pastikan device atau Hp yang digunakan untuk aplikasi E Coklit memiliki spesifikasi sistem android minimal OS 6.
2. Download E Coklit melalui tautan atau link yang telah disediakan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Kenapa Namanya Sukabumi? Sebelum Like Earth Kekinian, Ini Cerita Historis Kota Mochi!
3. Jika Aplikasi E Coklit sudah terdownload maka lanjutkan pada menu "LOGIN"
4. Pantarlih akan diarahkan pada menu pemutakhiran data. Jika data masih kosong atau belum tersedia maka Pantarlih bisa klik "download data"
5. Jika data sudah terdownload, disana Pantarlih bisa melihat maksimal 300 daftar pemilih TPS sesuai wilayah kerjan Pantarlih.
6. Pada samping kanan data pemilih ada tombol warnah merah untuk melakukan coklit
7. Untuk melakukan coklit, Pantarlih langsung saja klik nama pemilih, lalu pilih aksi. Setelah itu Maka akan muncul 3 pilihan :
- pemilih sesuai
- pemilih tersaring
- pemilih ubah
8. Lalu Pantarlih bisa memilih menu sesuai dengan data daftar pemilih yang dimiliki Pantarlih
9. Jika Pantarlih sudah melakukan coklit semu data, selanjutnya Pantarlih bisa melihat di menu home semua data yang telah di coklit.
10. Pantarlih bisa menggunakan fitur untuk mencari nama atau NIK seseorang yang berada pada pojok kanan atas.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Film Titanic yang Akan Tayang Lagi 10 Februari 2023
Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024
Bagi yang telah lolos seleksi Pantarlih Pemilu 2024, maka akan melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih Pemilu 2024 dengan masa kerja dari tanggal 3 Februari sampai tanggal 12 Maret 2023.
Meski demikian, masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 pada setiap daerah mungkin bisa saja berbeda, tergantung KPU Kabupaten/Kota.
Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024
Pantarlih Pemilu 2024 mempunyai tugas dan kewajiban seperti yang tertuang dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No 8 Th 2022, diantaranya:
Tugas Pantarlih Pemilu 2024
- Membantu tugas KPU Kabupaten/Kota, PPK, serta PPS dalam menyusun daftar pemilih serta pemutakhiran data pemilih
- Melakukan pencocokan penelitian data pemilih
- Menyampaikan tanda bukti terdaftar pada pemilih
- Melaporkan hasil pencocokan penelitian pada PPS
- Menjalankan tugas lainnya dari KPU (pusat, provinsi, Kabupaten/Kota) PPK, dan PPS yang sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024
- Menjalankan koordinasi dengan PPS dalam menyusun daftar Pemilih dari hasil pemutakhiran
- Menyusun dan memberikan laporan kepada PPS tentan pelaksanaan pencocokan penelitian
- Pantarlih memiliki tanggung jawab terhadap PPS
Sumber: semarang.suara.com (Portal Suara.com)