SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menerapkan penggunaan KTP digital. Lalu bagaimana cara membuat KTP Digital dan apa saja syarat yang diperlukan?
Untuk mengetahuinya berikut akan diulas cara membuat KTP digital dengan menggunakan aplikasi khusus pada smartphone.
KTP (Kartu Tanda Penduduk) sendiri merupakan identitas diri yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.
Sementara KTP digital sendiri bertujuan untuk memindahkan KTP fisik menjadi versi digital yang dapat dibuka dengan mudah pada smartphone.
Baca Juga: Cara Cek Status KTP Elektronik atau Belum Secara Online, Bisa Pakai HP
Nantinya, untuk mengakses KTP Digital ini pemilik perlu melakukan beberapa tahap verifikasi untuk menjamin keamanan data, mulai dari verifikasi NIK, verifikasi dengan PIN, verifikasi dengan foto wajah serta tingkat keamanan.
Dilansir dari Akurat.co, yang merujuk berbagai sumber, Senin (13/2/2023), berikut cara membuat KTP digital dan syarat yang perlu kamu penuhi supaya memiliki KTP digital.
Cara Membuat KTP Digital
Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang terdapat pada Play Store (saat ini hanya tersedia untuk pengguna Android).
Baca Juga: Divonis Mati, Ini 7 Hal yang Memberatkan Hukuman Ferdy Sambo
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), email yang masih aktif dan nomor telepon pribadi.
- Selanjutnya, lakukan verifikasi data melalui face recognition (verifikasi wajah).
- Verifikasi melalui email dan mulai log in di aplikasi.
- Setelah berhasil masuk, aplikasi IKD sudah ada menu utama yang menampilkan informasi seperti KTP digital, Kartu Keluarga (KK), NPWP, kepemilikan kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional dan kartu vaksinasi Covid-19.
- Aplikasi tersebut akan mendukung QR code pada identitas digital.
- Menu yang akan tersedia meliputi data pemilik akun dan menu scan QR code.
Dengan demikian pengguna akan memiliki QR code yang berisi identitas diri, biodata, serta histori aktivitas yang dilakukan. QR code tersebut dapat digunakan untuk berbagai aktivitas dan keperluan yang sekiranya membutuhkan KTP. Salah satu keuntungannya masyarakat tidak lagi perlu menyimpan KTP dalam bentuk fisik.
Baca Juga: Tampil Lebih PD Tanpa Perut Buncit, Ini 4 Tips untuk Mengecilkan Lemak Tubuh
Syarat punya KTP digital
Berikut syarat-syarat memiliki KTP digital yang sudah ditentukan oleh Kemendagri, yaitu:
- Memiliki telepon genggam atau smartphone.
- Telah terkoneksi dengan jaringan internet.
- Paham menggunakan teknologi dengan baik.
- Mampu mengunduh aplikasi identitas digital (Digital ID).
Untuk warga yang tidak memenuhi syarat, masih bisa menggunakan e-KTP (fisik). Dukcapil akan mulai menerapkan dua jalur sistem pelayanan untuk layanan digital dan juga layanan secara fisik manual.
Baca Juga: Profil Dimas Febriana, Pemeran Didu Preman Pensiun yang Jadi Lawan Alami Lord Yayat
Itulah informasi yang perlu kamu ketahui tentang cara membuat KTP digital dan syarat-syaratnya. Dilansir dari beberapa sumber, Senin (13/2/2023), terdapat beberapa perbedaan dari KTP digital dan KTP fisik.
Perbedaan KTP Digital dan KTP Fisik
Mungkin masih banyak yang belum tahu apa perbedaan KTP Digital dengan KTP Fisik (Biasa) yang sudah dimiliki saat ini dan biasa digunakan sehari-hari. Berikut beberapa perbedaan KTP Digital dengan KTP Fisik yang harus kamu tahu.
1. Bentuk kartu
Jika KTP fisik berbentuk kartu yang bisa dipegang maka KTP digital bentuknya berupa gambar KTP dan kode respons cepat atau QR code. KTP fisik juga memerlukan waktu untuk dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk. Sedangkan KTP digital, tidak perlu lagi dicetak karena terdapat dalam aplikasi masing-masing pada ponsel.
Baca Juga: Jadwal Persib Bandung vs PSM Makassar di Liga 1, Milla: Kami Butuh Dukungan Bobotoh
2. Lokasi penyimpanan
Perbedaan selanjutnya yaitu mempengaruhi bagaimana cara penyimpanannya. KTP fisik disimpan dalam dompet atau penyimpanan kartu yang harus dibawa ke mana-mana fisiknya. Sementara KTP digital, penyimpanannya berada dalam aplikasi smartphone.
3. Akses KTP
Untuk menunjukkan bukti identitas diri, biasanya kamu perlu menunjukkan bentuk fisik KTP dan lihat datanya secara langsung tanpa perlu jaringan internet. Sedangkan KTP digital, kamu membutuhkan koneksi internet supaya bisa mengakses data diri dalam smartphone.
Baca Juga: Kabar Baik untuk Pemudik! Tol Bocimi Seksi 2 Dibuka saat Lebaran 2023
4. Kemudahan
Perbedaan terakhir, yaitu dilihat dari aspek kemudahan penggunaannya. Masyarakat seringkali mengeluh, saat diminta untuk fotokopi KTP fisik supaya bisa mengurus berbagai hal yang memerlukan data diri.
Dengan menggunakan KTP digital, kamu tak perlu lagi repot fotokopi karena KTP yang dimiliki sudah berbentuk digital. Selain itu cara membuat KTP digital juga lebih mudah.
Demikian informasi terkait perbedaan dari KTP digital dan e-KTP (fisik) yang ternyata memiliki perbedaan cukup signifikan. Itulah pentingnya kita harus melek teknologi di zaman yang semakin canggih sistem informasinya.
Sumber: Akurat.co