Cara Membuat KTP Digital, Cek Syarat Dan Bedanya Dengan KTP Biasa

Senin 13 Februari 2023, 19:00 WIB
Untuk yang belum tahu bagaimana cara membuat KTP Digital bisa menyimak langkah-langkah, syarat dan perbedaannya dengan KTP Fisik berikut | Foto: Istimewa

Untuk yang belum tahu bagaimana cara membuat KTP Digital bisa menyimak langkah-langkah, syarat dan perbedaannya dengan KTP Fisik berikut | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menerapkan penggunaan KTP digital. Lalu bagaimana cara membuat KTP Digital dan apa saja syarat yang diperlukan?

Untuk mengetahuinya berikut akan diulas cara membuat KTP digital dengan menggunakan aplikasi khusus pada smartphone.

KTP (Kartu Tanda Penduduk) sendiri merupakan identitas diri yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.
Sementara KTP digital sendiri bertujuan untuk memindahkan KTP fisik menjadi versi digital yang dapat dibuka dengan mudah pada smartphone.

Baca Juga: Cara Cek Status KTP Elektronik atau Belum Secara Online, Bisa Pakai HP

Nantinya, untuk mengakses KTP Digital ini pemilik perlu melakukan beberapa tahap verifikasi untuk menjamin keamanan data, mulai dari verifikasi NIK, verifikasi dengan PIN, verifikasi dengan foto wajah serta tingkat keamanan.

Dilansir dari Akurat.co, yang merujuk berbagai sumber, Senin (13/2/2023), berikut cara membuat KTP digital dan syarat yang perlu kamu penuhi supaya memiliki KTP digital.

Cara Membuat KTP Digital

Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang terdapat pada Play Store (saat ini hanya tersedia untuk pengguna Android).

Baca Juga: Divonis Mati, Ini 7 Hal yang Memberatkan Hukuman Ferdy Sambo

  1. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), email yang masih aktif dan nomor telepon pribadi.
  2. Selanjutnya, lakukan verifikasi data melalui face recognition (verifikasi wajah).
  3. Verifikasi melalui email dan mulai log in di aplikasi.
  4. Setelah berhasil masuk, aplikasi IKD sudah ada menu utama yang menampilkan informasi seperti KTP digital, Kartu Keluarga (KK), NPWP, kepemilikan kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional dan kartu vaksinasi Covid-19.
  5. Aplikasi tersebut akan mendukung QR code pada identitas digital.
  6. Menu yang akan tersedia meliputi data pemilik akun dan menu scan QR code.

Dengan demikian pengguna akan memiliki QR code yang berisi identitas diri, biodata, serta histori aktivitas yang dilakukan. QR code tersebut dapat digunakan untuk berbagai aktivitas dan keperluan yang sekiranya membutuhkan KTP. Salah satu keuntungannya masyarakat tidak lagi perlu menyimpan KTP dalam bentuk fisik.

Baca Juga: Tampil Lebih PD Tanpa Perut Buncit, Ini 4 Tips untuk Mengecilkan Lemak Tubuh

Syarat punya KTP digital

Berikut syarat-syarat memiliki KTP digital yang sudah ditentukan oleh Kemendagri, yaitu:

  1. Memiliki telepon genggam atau smartphone.
  2. Telah terkoneksi dengan jaringan internet.
  3. Paham menggunakan teknologi dengan baik.
  4. Mampu mengunduh aplikasi identitas digital (Digital ID).

Untuk warga yang tidak memenuhi syarat, masih bisa menggunakan e-KTP (fisik). Dukcapil akan mulai menerapkan dua jalur sistem pelayanan untuk layanan digital dan juga layanan secara fisik manual.

Baca Juga: Profil Dimas Febriana, Pemeran Didu Preman Pensiun yang Jadi Lawan Alami Lord Yayat

Itulah informasi yang perlu kamu ketahui tentang cara membuat KTP digital dan syarat-syaratnya. Dilansir dari beberapa sumber, Senin (13/2/2023), terdapat beberapa perbedaan dari KTP digital dan KTP fisik.

Perbedaan KTP Digital dan KTP Fisik

Mungkin masih banyak yang belum tahu apa perbedaan KTP Digital dengan KTP Fisik (Biasa) yang sudah dimiliki saat ini dan biasa digunakan sehari-hari. Berikut beberapa perbedaan KTP Digital dengan KTP Fisik yang harus kamu tahu.

1. Bentuk kartu

Jika KTP fisik berbentuk kartu yang bisa dipegang maka KTP digital bentuknya berupa gambar KTP dan kode respons cepat atau QR code. KTP fisik juga memerlukan waktu untuk dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk. Sedangkan KTP digital, tidak perlu lagi dicetak karena terdapat dalam aplikasi masing-masing pada ponsel.

Baca Juga: Jadwal Persib Bandung vs PSM Makassar di Liga 1, Milla: Kami Butuh Dukungan Bobotoh

2. Lokasi penyimpanan

Perbedaan selanjutnya yaitu mempengaruhi bagaimana cara penyimpanannya. KTP fisik disimpan dalam dompet atau penyimpanan kartu yang harus dibawa ke mana-mana fisiknya. Sementara KTP digital, penyimpanannya berada dalam aplikasi smartphone.

3. Akses KTP

Untuk menunjukkan bukti identitas diri, biasanya kamu perlu menunjukkan bentuk fisik KTP dan lihat datanya secara langsung tanpa perlu jaringan internet. Sedangkan KTP digital, kamu membutuhkan koneksi internet supaya bisa mengakses data diri dalam smartphone.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Pemudik! Tol Bocimi Seksi 2 Dibuka saat Lebaran 2023

4. Kemudahan

Perbedaan terakhir, yaitu dilihat dari aspek kemudahan penggunaannya. Masyarakat seringkali mengeluh, saat diminta untuk fotokopi KTP fisik supaya bisa mengurus berbagai hal yang memerlukan data diri.

Dengan menggunakan KTP digital, kamu tak perlu lagi repot fotokopi karena KTP yang dimiliki sudah berbentuk digital. Selain itu cara membuat KTP digital juga lebih mudah.

Demikian informasi terkait perbedaan dari KTP digital dan e-KTP (fisik) yang ternyata memiliki perbedaan cukup signifikan. Itulah pentingnya kita harus melek teknologi di zaman yang semakin canggih sistem informasinya.

Sumber: Akurat.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Entertainment30 Januari 2025, 16:00 WIB

Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback

Menjelang comeback solo Jisoo BLACKPINK secara resmi menandatangani kontrak dengan Label Musik Amerika, yaitu Warner Record untuk membantunya dalam karir bermusik.
Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback (Sumber : Instagram/@blisoo_official)
Life30 Januari 2025, 15:30 WIB

Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak, Serupa Tapi Tak Sama Ya!

Cranky biasanya hanya berlangsung singkat, sementara Tantrum bisa berlangsung lebih lama.
Ilustrasi. Anak Mengamuk. Yuk, Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak. (Sumber : Freepik/@MateusAndre)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak