SUKABUMIUPDATE.com - Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) adalah salah satu badan yang membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pantarlih Pemilu 2024 dibentuk untuk pendaftaran serta pemutakhiran data pemilih pada saat tahapan pemilu menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023. Ini ditunjuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas anama KPU Kabupaten/Kota, yang akan ditempatkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Petugas Partalih Pemilu 2024 tentu sudah tidak asing dengan Aplikasi E Coklit. Ya, E Coklit merupakan aplikasi yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umun (KPU) dan ditujukan bagi petugas Pantarlih Pemilu 2024 dalam rangka memudahkan pemutakhiran data pemilih dalam Pemilihan Umum 2024.
Baca Juga: Tampil Lebih PD Tanpa Perut Buncit, Ini 4 Tips untuk Mengecilkan Lemak Tubuh
Aplikasi E Coklit sendiri tidak bisa didapatkan atau diunduh melalui browser atau app store maupun playstore. Aplikasi ini hanya bisa didapatkan melalui PPS yang berada di wilayah Pantarlih masing-masing.
Merangkum dari berbagai sumber via semarang.suara.com (Portal Suara.com), berikut tutorial cara menggunakan aplikasi E Coklit Pantarlih Pemilu 2024.
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi E Coklit Pantarlih Pemilu 2024
1. Pastikan device atau Hp yang digunakan untuk aplikasi E Coklit memiliki spesifikasi sistem android minimal OS 6.
2. Download E Coklit melalui tautan atau link yang telah disediakan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Heboh Kartu Iuran SD di Ciracap Sukabumi, Begini Penjelasan Sekolah dan Disdik
3. Jika Aplikasi E Coklit sudah terdownload maka lanjutkan pada menu "LOGIN"
4. Pantarlih akan diarahkan pada menu pemutakhiran data. Jika data masih kososng atau belum tersedia maka Pantarlih bisa klik "download data"
5. Jika data sudah terdownload, disana Pantarlih bisa melihat maksimal 300 daftar pemilih TPS sesuai wilayah kerjan Pantarlih.
6. Pada samping kanan data pemilih ada tombol warnah merah untuk melakukan coklit
Baca Juga: Kenapa Namanya Sukabumi? Sebelum Like Earth Kekinian, Ini Cerita Historis Kota Mochi!
7. Untuk melakukan coklit, Pantarlih langsung saja klik nama pemilih, lalu pilih aksi. Setelah itu Maka akan muncul 3 pilihan :
- pemilih sesuai
- pemilih tersaring
- pemilih ubah
8. Lalu Pantarlih bisa memilih menu sesuai dengan data daftar pemilih yang dimiliki Pantarlih
9. Jika Pantarlih sudah melakukan coklit semu data, selanjutnya Pantarlih bisa melihat di menu home semua data yang telah di coklit.
10. Pantarlih bisa menggunakan fitur untuk mencari nama atau NIK seseorang yang berada pada pojok kanan atas.
Sumber: semarang.suara.com (Portal Suara.com)