5 Aplikasi Cek Pajak Kendaraan Bermotor, Ketahui Tanggungan Cukup dari HP

Selasa 07 Februari 2023, 15:30 WIB
Ilustrasi. Cek pajak kendaraan bermotor saat ini bisa menggunakan aplikasi sehingga tidak perlu datang ke kantor SAMSAT | Foto: Unplash/Luis Villasmil

Ilustrasi. Cek pajak kendaraan bermotor saat ini bisa menggunakan aplikasi sehingga tidak perlu datang ke kantor SAMSAT | Foto: Unplash/Luis Villasmil

SUKABUMIUPDATE.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor pastinya akan dikenai pajak kendaraan bermotor yang merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor sendiri dibagi menjadi dua jenis yaitu pajak yang dibayar setiap tahun dan pajak yang dibayar setiap lima tahun sekali. Pajak lima tahunan ini umumnya akan ditandai dengan pergantian pelat nomor kendaraan dan STNK.

Pajak kendaraan bermotor akan berbeda besarannya tergantung dari jenis dan kapasitas mesin kendaraan itu sendiri.

Lalu bagaimana cara mengetahui besaran pajak kendaraan bermotor? Dengan seiring berkembangnya teknologi, saat ini jika ingin mengetahui besaran pajak, kita hanya perlu mengeceknya lewat aplikasi secara online.

Baca Juga: 5 Cara Mencegah Perut Buncit Agar Tampil Lebih PD, Yuk Simak!

Ada beberapa aplikasi yang bisa digunakan untuk mengetahui berapa jumlah pajak kendaraan yang harus dibayarkan. Berikut aplikasi cek pajak kendaraan bermotor seperti dikutip dari Suara.com.

1. Melalui Samsat Online

Aplikasi ini berfungsi untuk melakukan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Samsat Online mengakomodasi semua data kendaraan bermotor yang dimiliki Polri dan Pold

Baca Juga: Data Kendaraan Akan Dihapus Permanen Jika Nunggak Pajak STNK 2 Tahun

a di setiap provinsi. Data ini terintegrasi dengan data induk kependudukan yang dimiliki Dirjen Dukcapil Kemendagri.

2. Melalui Cek Pajak Kendaraan

Cek Pajak Kendaraan merupakan aplikasi yang dapat membantumu mengecek status pajak hanya dengan memasukkan plat nomor kendaraan. Dengan demikian, kamu tidak perlu bingung untuk menentukan berapa besaran uang yang harus dikeluarkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Meski terdengar canggih, sayangnya pemakaian aplikasi ini belum merata di semua daerah di Indonesia. Aplikasi baru bisa digunakan untuk mengecek kendaraan di daerah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Riau, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Barat.

Baca Juga: Profil dan Biodata Safira Maharani, Anak Kang Mus di Sinetron Preman Pensiun

Pengecekan ini akan memberimu informasi mendetail mengenai jumlah yang harus dibayarkan dan waktu masa berlaku STNK berakhir.

3. Lewat Cek Pajak Motor Mobil

Aplikasi satu ini juga bisa membantumu untuk mengetahui nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan. Selain itu, aplikasi juga akan melacak pemilik kendaraan beserta alamatnya dengan memasukkan nomor polisi yang tertera dalam STNK.

Baca Juga: Jadwal Persib Februari 2023, Tiga Big Match Termasuk Lawan PSM dan Bali United

4. Menggunakan Aplikasi Sambara

Sambara merupakan aplikasi untuk mengetahui jumlah dan status pajak kendaraan khusus bagi pengguna di Provinsi Jawa Barat. Lewat aplikasi ini kamu juga bisa mengetahui lokasi-lokasi Samsat di seluruh wilayah di Jawa Barat. Kamu juga bisa membayar pajak secara online.

Caranya pun cukup mudah. Kamu tinggal memasukkan plat nomor kendaraan dan seluruh informasi akan muncul lewat aplikasi ini.

Baca Juga: Mengintip Lokasi Rest Area di Lintasan Tol Bocimi Seksi III Sukabumi

5. Sakpole E-Samsat Jateng

Sama seperti aplikasi Sambara, aplikasi Sakpole E-Samsat Jateng juga membantu membayar pajak kendaraan bermotor online. Hanya saja aplikasi ini terbatas bagi pemakai kendaraan bermotor di Jawa Tengah.

Lewat aplikasi ini kamu akan terbantu untuk membayar pajak secara online dan mengetahui informasi kendaraan. Selain itu aplikasi yang sama juga menyediakan informasi mengenai status kendaraan, nilai jual kendaraan, dan lokasi Samsat terdekat.


Sumber: Suara.com/Nadia Lutfiana Mawarni

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa