SUKABUMIUPDATE.com - Selama Januari 2023, Pemerintah Kota Sukabumi menerima 42 aduan yang dikirim lewat aplikasi Sukabumi Participatory Responder atau SUPER dan E-Lapor. Kedua platform tersebut dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi Tantan Sontani dalam keterangannya mengatakan aduan disampaikan untuk sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kota Sukabumi.
"Aduan yang masuk ke aplikasi SUPER Januari 2023 berjumlah 39 dan ke E-Lapor 3 aduan. Total 42 aduan," kata Tantan kepada sukabumiupdate.com, Rabu (1/2/2023).
Baca Juga: Data Mei 2022: Aplikasi SUPER dan E-Lapor Kota Sukabumi Terima 38 Aduan
Berdasarkan laporan yang dikirim Tantan, 39 aduan lewat aplikasi SUPER dan 3 aduan lewat E-Lapor, kebanyakan disampaikan untuk Dinas Perhubungan (14 aduan), Satpol PP dan Damkar (7 aduan), DPUTR (6 aduan), Dinas Sosial (5 aduan), dan lainnya.
Tantan menyebut sejumlah aduan lewat SUPER dan E-Lapor tersebut sudah disampaikan ke pihak yang bersangkutan dan ditindaklanjuti dengan tindakan yang diperlukan.
(Advertorial)