Kontent Kreator Wajib Simak! Begini Cara Menghitung Pajak YouTuber

Kamis 19 Januari 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi. Cara Menghitung Pajak YouTuber untuk Kontent Kreator (Sumber : Freepik)

Ilustrasi. Cara Menghitung Pajak YouTuber untuk Kontent Kreator (Sumber : Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Konten Kreator kerap menjadi salah satu pekerjaan masa kini yang terlihat mudah dan simpel dilakukan.

Misalnya, Konten kreator YouTube yang diketahui bisa mendapatkan penghasilan hingga puluhan miliar rupiah.

Namun, konten kreator YouTube juga harus membayar pajak penghasilan sesuai dengan Aturan yang berlaku.

Mengutip Tempo.co, pekerjaan di bidang digital tak lepas dari tanggung jawab membayar pajak. Maka dari itu, perlu mengetahui cara menghitung pajak YouTuber khususnya bagi pemula.

Baca Juga: Wisata Curug di Sukabumi, Cikaso Jadi Tempat Bersemayam Prabu Siliwangi?

YouTube sendiri merupakan situs web dan aplikasi berbagi video yang didirikan pada 14 Februari 2005. Para pembuat konten video di YouTube kerap disebut sebagai YouTuber atau content creator.

Beberapa konten kreator kenamaan, diantaranya Atta Halilintar dan Ria Ricis yang dianggap sebagai King dan Queen of YouTube Indonesia.

Pendapatan dari iklan yang dipasang di YouTube sangat menggiurkan. Dilansir dari laman Social Blade, pemilik kanal Ricis Official menerima keuntungan sebesar Rp 74 juta sampai Rp 9,18 miliar setiap bulannya.

Apabila Anda berencana menjadi seorang YouTuber, sebaiknya mempertimbangkan tata cara pembayaran pajak adsense (iklan) dan endorsement berikut ini.

Apakah YouTuber Wajib NPWP?

Pemerintah menetapkan kebijakan bahwa pekerja online, seperti influencer, selebgram, dan YouTuber yang mempunyai pendapatan sedikitnya Rp 67.500.000 (PTKP 2019), diwajibkan untuk mendaftarkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Konten kreator harus membayar pajak penghasilan (PPh) dengan sistem self assessment atau perhitungan secara mandiri.

Cara Menghitung Pajak YouTuber

Untuk besaran pajak yang harus disetorkan berdasarkan status wajib pajak yang bersangkutan diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 4 Ayat (1) dan PPh terbaru yang tercantum pada UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020:

Konten kreator yang bekerja di sebuah perusahaan dan menerima imbalan atas konten yang dibuat.

Biasanya pekerja kreatif ini sering ditemui dengan istilah content creator, social media specialist, dan sebagainya. Maka perhitungan pajaknya dengan rumus sebagai berikut.

  • Pajak penghasilan = {penghasilan bruto (kotor) setahun – biaya jabatan – [iuran pensiun + jaminan hari tua + tunjangan hari tua] – PTKP x tarif pasal 17}.
  • Konten kreator dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), tetapi tidak mengikat seperti pegawai tetap. Maka cara menghitung pajak YouTuber kelompok ini ialah:
  • Pajak penghasilan = {[penghasilan kumulatif x 50%] – PTKP selama sebulan x tarif pasal 17}.

Baca Juga: Mulai 1 Februari YouTube Shorts Bagikan Hasil Iklan, Siap-siap Cuan Datang untuk Konten Kreator!

Konten kreator secara lepas (freelance) dan tidak ada perjanjian kerja, maka tidak berhak mendapatkan PTKP.

  • Pajak penghasilan = {[penghasilan kumulatif x 50%] x tarif pasal 17}.

Konten kreator dengan sistem lepas tetapi memperoleh upah pada satu tahun kalender, maka cara menghitung pajak Youtuber-nya.

  • Pajak penghasilan = {[penghasilan x 50%] x tarif pasal 17}.

Konten kreator sebagai pengusaha dengan omset lebih dari Rp 4,8 miliar.

  • PPh terutang = (peredaran bruto (pendapatan kotor) – biaya – PTKP) x tarif pajak 17

Konten kreator sebagai pengusaha dengan omset kurang dari Rp 4,8 miliar atau memiliki pencatatan saja.

  • PPh terutang = (peredaran bruto x tarif pajak PPh final 0,5%).

Cara Menghitung PPh Pasal 17 YouTuber

Setelah mengetahui cara menghitung pajak YouTuber. Anda juga perlu memahami ketentuan tarif progresif YouTuber sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 meliputi:

  • 5% : Rp 50.000.000 per tahun untuk penghasilan kena pajak.
  • 15% : Rp 2000.000.000 - Rp 250.000.000 per tahun untuk penghasilan kena pajak.
  • 25% : Rp 250.000.000 - Rp500.000.000 per tahun untuk penghasilan kena pajak.
  • 30% : Rp 500.000.000 - Rp 5 miliar per tahun untuk penghasilan kena pajak.
  • 35% : lebih dari Rp 5 miliar per tahun untuk penghasilan kena pajak.

Namun, tarif akan ditambah 20% jika yang bersangkutan tidak memiliki NPWP. Serta dikenai PPh 21 jika pekerja lepas sebesar 2,5% (mempunyai NPWP) dan 3% (belum memiliki NPWP).

Syarat PTKP untuk YouTuber

Nilai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk YouTuber sama dengan PTKP lainnya yang termaktub dalam PMK No.101/PMK/2016:

Rp54.000.000 per tahun untuk orang wajib pajak pribadi.

Rp4.500.000 per tahun untuk orang wajib pajak menikah.

Rp4.500.000 per tahun untuk setiap keluarga sedarah atau anak yang ditanggung.

Rp54.000.000 per tahun untuk penghasilan istri digabung dengan suami.

Baca Juga: 6 Konten Ria Ricis yang Jadi Kontroversi, Terbaru Bawa Anak Main Jet Ski Disorot Media Asing

Simulasi Cara Menghitung Pajak YouTuber

Riski merupakan konten kreator dengan omzet Rp 6 miliar/tahun. Belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Maka cara menghitung pajak YouTuber sebagai berikut.

Penghasilan Bersih

= Rp 6 miliar – Rp 54 juta
= Rp 5,946 miliar.

Pajak Terutang

= 35% x penghasilan bersih
= 35% x Rp 5,946 miliar
= Rp 2,081 miliar

Demikian cara menghitung pajak YouTuber beserta dasar hukumnya menurut undang-undang. Nominal yang dibebankan lumayan besar tergantung besarnya pendapatan.


SUMBER: TEMPO.CO | MELYNDA DWI PUSPITA | MSMCONSULTING | SOCIALBLADE

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tanpa Izin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia