SUKABUMIUPDATE.com - Konten Kreator kerap menjadi salah satu pekerjaan masa kini yang terlihat mudah dan simpel dilakukan.
Misalnya, Konten kreator YouTube yang diketahui bisa mendapatkan penghasilan hingga puluhan miliar rupiah.
Namun, konten kreator YouTube juga harus membayar pajak penghasilan sesuai dengan Aturan yang berlaku.
Mengutip Tempo.co, pekerjaan di bidang digital tak lepas dari tanggung jawab membayar pajak. Maka dari itu, perlu mengetahui cara menghitung pajak YouTuber khususnya bagi pemula.
Baca Juga: Wisata Curug di Sukabumi, Cikaso Jadi Tempat Bersemayam Prabu Siliwangi?
YouTube sendiri merupakan situs web dan aplikasi berbagi video yang didirikan pada 14 Februari 2005. Para pembuat konten video di YouTube kerap disebut sebagai YouTuber atau content creator.
Beberapa konten kreator kenamaan, diantaranya Atta Halilintar dan Ria Ricis yang dianggap sebagai King dan Queen of YouTube Indonesia.
Pendapatan dari iklan yang dipasang di YouTube sangat menggiurkan. Dilansir dari laman Social Blade, pemilik kanal Ricis Official menerima keuntungan sebesar Rp 74 juta sampai Rp 9,18 miliar setiap bulannya.
Apabila Anda berencana menjadi seorang YouTuber, sebaiknya mempertimbangkan tata cara pembayaran pajak adsense (iklan) dan endorsement berikut ini.
Apakah YouTuber Wajib NPWP?
Pemerintah menetapkan kebijakan bahwa pekerja online, seperti influencer, selebgram, dan YouTuber yang mempunyai pendapatan sedikitnya Rp 67.500.000 (PTKP 2019), diwajibkan untuk mendaftarkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Konten kreator harus membayar pajak penghasilan (PPh) dengan sistem self assessment atau perhitungan secara mandiri.
Cara Menghitung Pajak YouTuber
Untuk besaran pajak yang harus disetorkan berdasarkan status wajib pajak yang bersangkutan diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 4 Ayat (1) dan PPh terbaru yang tercantum pada UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020:
Konten kreator yang bekerja di sebuah perusahaan dan menerima imbalan atas konten yang dibuat.
Biasanya pekerja kreatif ini sering ditemui dengan istilah content creator, social media specialist, dan sebagainya. Maka perhitungan pajaknya dengan rumus sebagai berikut.
- Pajak penghasilan = {penghasilan bruto (kotor) setahun – biaya jabatan – [iuran pensiun + jaminan hari tua + tunjangan hari tua] – PTKP x tarif pasal 17}.
- Konten kreator dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), tetapi tidak mengikat seperti pegawai tetap. Maka cara menghitung pajak YouTuber kelompok ini ialah:
- Pajak penghasilan = {[penghasilan kumulatif x 50%] – PTKP selama sebulan x tarif pasal 17}.
Baca Juga: Mulai 1 Februari YouTube Shorts Bagikan Hasil Iklan, Siap-siap Cuan Datang untuk Konten Kreator!
Konten kreator secara lepas (freelance) dan tidak ada perjanjian kerja, maka tidak berhak mendapatkan PTKP.
- Pajak penghasilan = {[penghasilan kumulatif x 50%] x tarif pasal 17}.
Konten kreator dengan sistem lepas tetapi memperoleh upah pada satu tahun kalender, maka cara menghitung pajak Youtuber-nya.
- Pajak penghasilan = {[penghasilan x 50%] x tarif pasal 17}.
Konten kreator sebagai pengusaha dengan omset lebih dari Rp 4,8 miliar.
- PPh terutang = (peredaran bruto (pendapatan kotor) – biaya – PTKP) x tarif pajak 17
Konten kreator sebagai pengusaha dengan omset kurang dari Rp 4,8 miliar atau memiliki pencatatan saja.
- PPh terutang = (peredaran bruto x tarif pajak PPh final 0,5%).
Cara Menghitung PPh Pasal 17 YouTuber
Setelah mengetahui cara menghitung pajak YouTuber. Anda juga perlu memahami ketentuan tarif progresif YouTuber sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 meliputi:
- 5% : Rp 50.000.000 per tahun untuk penghasilan kena pajak.
- 15% : Rp 2000.000.000 - Rp 250.000.000 per tahun untuk penghasilan kena pajak.
- 25% : Rp 250.000.000 - Rp500.000.000 per tahun untuk penghasilan kena pajak.
- 30% : Rp 500.000.000 - Rp 5 miliar per tahun untuk penghasilan kena pajak.
- 35% : lebih dari Rp 5 miliar per tahun untuk penghasilan kena pajak.
Namun, tarif akan ditambah 20% jika yang bersangkutan tidak memiliki NPWP. Serta dikenai PPh 21 jika pekerja lepas sebesar 2,5% (mempunyai NPWP) dan 3% (belum memiliki NPWP).
Syarat PTKP untuk YouTuber
Nilai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk YouTuber sama dengan PTKP lainnya yang termaktub dalam PMK No.101/PMK/2016:
Rp54.000.000 per tahun untuk orang wajib pajak pribadi.
Rp4.500.000 per tahun untuk orang wajib pajak menikah.
Rp4.500.000 per tahun untuk setiap keluarga sedarah atau anak yang ditanggung.
Rp54.000.000 per tahun untuk penghasilan istri digabung dengan suami.
Baca Juga: 6 Konten Ria Ricis yang Jadi Kontroversi, Terbaru Bawa Anak Main Jet Ski Disorot Media Asing
Simulasi Cara Menghitung Pajak YouTuber
Riski merupakan konten kreator dengan omzet Rp 6 miliar/tahun. Belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Maka cara menghitung pajak YouTuber sebagai berikut.
Penghasilan Bersih
= Rp 6 miliar – Rp 54 juta
= Rp 5,946 miliar.
Pajak Terutang
= 35% x penghasilan bersih
= 35% x Rp 5,946 miliar
= Rp 2,081 miliar
Demikian cara menghitung pajak YouTuber beserta dasar hukumnya menurut undang-undang. Nominal yang dibebankan lumayan besar tergantung besarnya pendapatan.
SUMBER: TEMPO.CO | MELYNDA DWI PUSPITA | MSMCONSULTING | SOCIALBLADE