SUKABUMIUPDATE.com - Selama 2022, Pemerintah Kota Sukabumi menerima 547 aduan yang dikirim lewat aplikasi Sukabumi Participatory Responder atau SUPER dan E-Lapor. Kedua platform tersebut dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi Tantan Sontani dalam keterangannya mengatakan aduan disampaikan untuk sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kota Sukabumi.
"Aduan lewat aplikasi SUPER selama 2022 berjumlah 382 dan ke E-Lapor 165 aduan. Total 547 aduan," kata Tantan kepada sukabumiupdate.com, Selasa (3/1/2023).
Baca Juga: Desember 2022: Pemkot Sukabumi Terima 34 Aduan Lewat SUPER dan E-Lapor
Berdasarkan laporan yang dikirim Tantan, 382 aduan yang disampaikan warga lewat aplikasi SUPER dan 165 aduan lewat E-Lapor, kebanyakan disampaikan untuk Dinas Perhubungan dan DPUTR soal fasilitas umum seperti infrastruktur dan penerangan jalan.
Tantan menyebut sejumlah aduan lewat SUPER dan E-Lapor tersebut sudah disampaikan ke pihak yang bersangkutan dan ditindaklanjuti dengan tindakan yang diperlukan.
(Advertorial)