SUKABUMIUPDATE.com - Sepanjang Desember 2022, Pemerintah Kota Sukabumi menerima 34 aduan yang dikirim lewat aplikasi Sukabumi Participatory Responder atau SUPER dan E-Lapor. Kedua platform tersebut dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi Tantan Sontani dalam keterangannya mengatakan aduan disampaikan untuk sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kota Sukabumi.
"Aduan yang masuk ke aplikasi SUPER bulan Desember 2022 berjumlah 30 dan ke E-Lapor 4 aduan. Total 34 aduan," kata Tantan kepada sukabumiupdate.com, Senin (2/1/2023).
Baca Juga: Data November: Pemkot Sukabumi Tampung 49 Aduan Lewat SUPER dan E-Lapor
Berdasarkan laporan yang dikirim Tantan, 30 aduan yang disampaikan lewat aplikasi SUPER dan 4 aduan lewat E-Lapor, kebanyakan disampaikan untuk Dinas Perhubungan dan DPUTR soal fasilitas umum seperti infrastruktur dan penerangan jalan.
Tantan menyebut sejumlah aduan lewat SUPER dan E-Lapor tersebut sudah disampaikan ke pihak yang bersangkutan dan ditindaklanjuti dengan tindakan yang diperlukan.
(Advertorial)