SUKABUMIUPDATE.com - Ojek Online yang selanjutnya disebut ojol, akrab dalam kehidupan sehari-hari mengingat fungsi vitalnya sebagai sarana transportasi umum.
Ojol termasuk satu diantara berbagai transportasi online di Indonesia. Namun demikian, hanya beberapa aplikasi ojol saja yang masih bertahan hingga saat ini.
Berikut 7 Ojek Online yang Gulung Tikar dan Namanya jarang bahkan tidak terdengar lagi, dikutip dari obligasi.id!
1. Call Jack
Calljack adalah Ojek Online yang gulung tikar dan namanya jarang bahkan tidak terdengar lagi. Calljack adalah aplikasi thrust hailing lokal asal Yogyakarta.
Layanan Call Jack sama dengan Gojek/Grab yaitu memiliki dua opsi layanan Call Jack dan O'Jack. Sangat disayangkan, nama Calljack kini sudah tak pernah terdengar lagi.
Baca Juga: Terpaksa Pensiun Jadi Driver Ojol, Edo Rela Dibayar 200 Perak Jadi Kuli di Sukabumi
2. Ojekkoe
Selanjutnya, Ojek Online yang gulung tikar adalah Ojekkoe.
Sebelum tidak aktif, Ojekkoe sempat memiliki 500 orang mitra pengemudi atau driver.
Biaya Ojekkoe tergolong sangat terjangkau karena hanya Rp 2.500 per hari saja untuk sekali mengantar penumpang.
Namun hal tersebut lantas tidak membuat Ojekkoe langgeng menjadi salah satu transportasi online di Indonesia.
3. Topjek
Daftar ketiga Ojek Online yang gulung tikar adalah Topjek.
TopJek menawarkan tarif murah tanpa promo saat awal dirilis.
TopJek memiliki fitur unggulan chatroom, yang pada masa itu belum dimiliki aplikasi ojek online lain seperti Gojek dan Grab.
Topjek diketahui membatasi jumlah pengemudi hingga 10.000 operator dengan seleksi ketat. Akan tetapi, TopJek tidak bertahan dan menghilang meski strategi perusahaan terlihat menjanjikan.
Baca Juga: Tak Sejahterakan Pengemudi, Ojek Online Dinilai sebagai Bisnis Gagal
4. Uber
Daftar selanjutnya Ojek Online yang gulung tikar adalah Uber.
Pada tahun 2018 silam, Uber angkat kaki dari Asia Tenggara, termasuk Indonesia.
Sejak saat itu Uber menjual seluruh bisnis kepada Grab, sehingga mitra pengemudi Uber banyak berpindah ke aplikasi Grab hingga Gojek.
5. LadyJek
Kali ini khusus Ojek Online wanita, ya namanya LadyJek!
LadyJek adalah salah satu thrust hailing yang sempat heboh karena menjadi ojek online serba wanita, baik itu pengemudi maupun penumpang.
Kala itu, LadyJek tercatat sukses memiliki hampir 3.300 pengemudi wanita.
Sungguh disayangkan, keterbatasan modal mengakibatkan LadyJek harus gulung tikar.
Baca Juga: Tarif Ojol Naik, Ini Tanggapan Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek
6. Blujek
Daftar ke enam untuk Ojek Online yang kini tak lagi exist adalah Blujek.
Blujek merupakan salah satu saingan terbesar aplikasi online Gojek dan Grab yang namanya menghilang. Blujek berbeda dengan kedua thrust hailing lain karena mengenakan warna biru dan memiliki armada cukup besar saat itu.
7. OjekArgo
Terakhir, Ojek Online yang gulung tikar dan kini namanya jarang bahkan tidak terdengar lagi adalah OjekArgo.
Diketahui, sejak tahun 2017 transportasi online OjekArgo sudah tidak aktif.
Padahal OjekArgo menawarkan pelayanan unik yang tidak dimiliki oleh transportasi online lainnya. Yakni pelanggan hanya perlu instal aplikasi dan tidak perlu membuat akun di aplikasi untuk menikmati layanan transportasi.
Sebelumnya, diketahui dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang tertulis dalam situs resmi kominfo.go.id.
Baca Juga: Driver Online Sukabumi Pertanyakan Aplikator Tak Segera Umumkan Tarif
Asosiasi Driver Online (ADO) menginginkan agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera mengeluarkan aturan untuk perusahaan aplikasi.
Pasalnya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26) tidak mengatur transportasi online secara spesifik.
Seperti yang tertuang dalam pasal 2 mengenai Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri dan pasal 3 mengenai Pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Kedua pasal tersebut berbunyi:
Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017
"Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Jenis pelayanan angkutan orang dengan kendaraan
bermotor umum tidak dalam trayek;
b. pengusahaan angkutan;
c. penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi
berbasis teknologi informasi;
d. pengawasan angkutan orang dengan kendaraan
bermotor umum tidak dalam trayek;
e. peran serta masyarakat; dan
f. sanksi administratif."
Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017
"Pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek terdiri atas:
a. Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi;
b. Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu;
c. Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata; dan
d. Angkutan Orang di Kawasan Tertentu."
Sumber : obligasi.id, kominfo.go.id