SUKABUMIUPDATE.com - Tidak sedikit jalan rusak di Sukabumi, contohnya saja di jalan Pangleseran - Cikembang yang membuat puluhan angkot trayek 19 Lembursitu - Cikembang mogok beroperasi, pada Senin (12/12/2022), sebagai bentuk protes kepada pemerintah.
Sopir angkot menyatakan jalan rusak tersebut membuat aktivitas warga terhambat serta menyebabkan kendaraan rusak. Selain itu, jalan tersebut kerap memicu terjadinya kecelakan.
Untuk mengurangi keresahan yang dirasakan masyarakat terhadap jalan rusak, kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membagikan cara untuk melaporkannya agar segera diperbaiki.
Berdasarkan Postingan di akun Instagram resmi PUPR @kemenpupr, begini cara melaporkan jalan rusak agar segera diperbaiki seperti menghimpun dari Suara.com.
Baca Juga: Zona Merah Membentang dari Palabuhanratu, PUPR: Tak Boleh Ada Permukiman di Jalur Sesar Cimandiri
Cara Lapor Jalan Nasional yang Rusak ke PUPR
- Download aplikasi Jalan Kita untuk melaporkan kerusakan jalan.
- Buat akun dengan klik "buat akun", masukkan nama lengkap, nomor telepon, dan email yang aktif.
- Masukkan kata sandi, pilih "simpan".
- Aplikasi secara otomatis akan mengarah ke tampilan awal
- Log in kembali dengan email dan kata sandi yang sudah dibuat tadi, klik "Masuk"
- Klik simbol "+" untuk membuat laporan jalan rusak.
- Anda akan diminta untuk melampirkan foto atau video jalan rusak, maka siapkan terlebih dahulu materinya dalam bentuk foto dan video.
- Selanjutnya Anda akan diminta untuk menandai jalan yang rusak dengan menitik lokasi jalan yang rusak. Untuk itu, ketuk "jalan" supaya tertandai.
- Centang pilihan "ya" atau "tidak" untuk menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan dampak dari kerusakan.
- Masukkan catatan berupa detail laporan, seperti keadaan jalan dan lain sebagainya.
- Klik "kirim" sebagai langkah terakhir melaporkan jalan rusak ke PUPR.
Baca Juga: Makan Korban hingga Tak Nyaman, Keluh Soal Jalan Rusak Ruas Pelabuhan II Sukabumi
Cara Lapor Jalan Provinsi, Kabupaten/Kota, Maupun Jalan Desa yang Rusak
- Buka website https://www.lapor.go.id/.
- Masuk ke laman dan klik menu "Pengaduan" untuk membuat laporan jalan rusak
- Akan terbuka form, silahkan ketik judul laporan.
- Isi laporan terkait jalan rusak.
- Pilih tanggal dan ketik lokasi atau alamat jalan rusak.
- Pilih instansi yang dituju, baik provinsi maupun kabupaten/kota tempat jalan rusak berada.
- Pilih kategori laporan, misalnya "Jalan Berlubang" atau "Lainnya terkait Infrastruktur Jalan".
- Unggah lampiran, dapat berupa foto maupun video bukti kondisi jalan yang rusak, maksimal berukuran 2 MB.
- Jika Anda tidak ingin menambahkan identitas Anda, silahkan centang "Anonim"
- Jika Anda tidak ingin laporan dibaca oleh publik secara luas, centang "Rahasia".
- Kirim laporan dengan klik "LAPOR!".
Demikian cara lapor jalan rusak ke PUPR. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda.
Sumber: Suara.com (Mutaya Saroh)