SUKABUMIUPDATE.com - Meta sebagai induk perusahaan dari Facebook, mengancam akan menghapus berita dari tampilan Facebook apabila DPR Amerika Serikat mengesahkan rancangan undang-undang yang mewajibkan perusahaan internet membayar konten-konten dari perusahaan media.
Dihimpun dari Suara.com, Aturan seperti ini sebenarnya sudah berlaku di Australia dan dinilai sukses menyeimbangkan hubungan bisnis antara raksasa internet dengan perusahaan pers. Di Indonesia sendiri aturan serupa juga sedang digodok oleh pemerintah.
Seperti diwartakan Reuters pekan ini, sejumlah anggota dari kongres AS disebut sedang mempertimbangkan untuk memasukkan aturan bertajuk Journalism Competition and Preservation Act ke dalam rancangan undang-undangan pertahanan yang akan disahkan pada tahun ini.
Juru bicara Meta, Andy Stone memprotes rencana tersebut. Menurutnya, Facebook akan menghapus semua berita dari platformnya apabila aturan itu disahkan sebagai undang-undang.
Baca Juga: Mulai 1 Desember, Facebook Akan Menghapus Pandangan Politik dan Agama dari Profil Pengguna
Stone menilai rancangan undang-undang itu sangat keliru melihat hubungan antara perusahaan media dan perusahaan internet. Stone mengatakan, media membutuhkan platform seperti Facebook untuk menyebarkan beritanya, sementara Facebook tidak membutuhkan media.
Di Amerika, perusahaan-perusahaan media yang tergabung dalam News Media Alliance mendesak agar DPR untuk memasukkan rancangan aturan yang mewajibkan Facebook dan Google membayar konten media ke dalam undang-undang pertahanan yang akan disahkan tahun ini.
Mereka mengatakan perusahaan-perusahaan media telah dimanfaatkan secara tidak adil oleh perusahaan raksasa internet selama bertahun-tahun lamanya dan sudah saatnya untuk membuat aturan main yang lebih adil.
Baca Juga: Merasa Terganggu? Simak Cara Hapus atau Sembunyikan Tag Foto Facebook
"Jika kongres tidak bertindak, maka sosial media yang akan menggantikan perusahaan pers di Amerika," kata perwakilan News Media Alliance.
Aturan serupa juga lebih dulu berlaku di Australia pada Maret 2021 lalu. Facebook sempat mengancam akan menghilangkan berita di Australia dari platformnya, akan tetapi belakangan ini Facebook mengalah dan bersedia membayar konten-konten perusahaan pers di negara yang identik Kangguru tersebut.
Melalui Laporan Departemen Keuangan Australia pada Desember menyebutkan bahwa berdasarkan evaluasi awal, regulasi tersebut telah berhasil mendorong tumbuhnya industri pers di Australia.
Baca Juga: Meta Bikin Fitur Baru untuk Grup Facebook, Admin Bisa Lebih Tegas!
Pemerintah Australia juga berencana memperluas penerapan aturan itu ke perusahaan internet lainnya, di luar Facebook dan Google.
Di Indonesia rancangan aturan Hak Penerbit atau Publisher Rights telah digodok oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Dewan Pers. Rancangan aturan itu rencananya akan disahkan pada Maret tahun depan.
Meski demikian, aturan Publisher Rigths itu kabarnya hanya akan menjadi peraturan presiden atau peraturan menteri yang memiliki kekuatan hukum kurang mengikat dan kuat jika berhadapan dengan raksasa internet seperti Facebook dan Google.
Sumber: Suara.com