SUKABUMIUPDATE.com - Selama November 2022, Pemerintah Kota Sukabumi menerima 49 aduan yang dikirim lewat aplikasi Sukabumi Participatory Responder atau SUPER dan E-Lapor. Kedua platform tersebut dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi Tantan Sontani dalam keterangannya mengatakan aduan disampaikan untuk sejumlah satuan kerja perangkat daerah atau SKPD di lingkup Pemerintah Kota Sukabumi.
"Aduan yang masuk ke aplikasi SUPER bulan November 2022 berjumlah 44 dan ke E-Lapor 5 aduan. Total 49 aduan," kata Tantan kepada sukabumiupdate.com, Senin (5/12/2022).
Baca Juga: Daftar Aduan Bulan April yang Diterima Aplikasi SUPER Kota Sukabumi
Berdasarkan laporan yang dikirim Tantan, 44 aduan yang disampaikan lewat aplikasi SUPER dan 5 aduan lewat E-Lapor, kebanyakan disampaikan untuk Dinas Perhubungan dan DPUTR soal fasilitas umum dan keluhan lainnya. Ada pula untuk Dinas Sosial dan Inspektorat.
Tantan menyebut sejumlah aduan lewat SUPER dan E-Lapor tersebut sudah disampaikan ke pihak yang bersangkutan dan ditindaklanjuti dengan tindakan yang diperlukan.
(Advertorial)