SUKABUMIUPDATE.com - Meta didenda oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia atau The Data Protection Commission (DPC) sebesar 265 juta Euro atau sekitar Rp 4,3 triliun.
Denda tersebut merupakan sebuah hukuman pada Meta atas kasus kebocoran data Facebook tahun 2021 lalu di Irlandia.
Kejadian ini menyebabkan 533 juta data berupa email dan nomor ponsel pengguna Facebook terekspos di internet. DPC pun langsung turun tangan menyelidiki kasus tersebut pada April 2021.
Baca Juga: 7 Fakta Mauna Loa, Gunung Api Aktif Terbesar di Dunia yang Meletus
Melansir BBC via Suara, hari ini, Rabu (30/11/2022), Facebook saat itu mengatakan jika sebagian data dari kasus tersebut sebenarnya sudah muncul secara online beberapa tahun silam. Mereka juga sudah menghapus celah itu sebelum September 2019.
Diketahui, hacker menggunakan metode serangan siber bernama Scraping dengan menggunakan software otomatis untuk mengumpulkan berbagai informasi publik dari internet yang kemudian dibagikan ke forum online.
Akan tetapi DPC, menemukan jika Meta telah melanggar Pasal 25 di peraturan General Data Protection Regulation (GDPR).
"Dikarenakan kumpulan data ini sangat besar, karena sebelumnya telah terjadi pengikisan pada platform, di mana masalah dapat diidentifikasi dengan cara yang lebih tepat waktu, kami akhirnya menjatuhkan sanksi yang signifikan," kata Komisaris Perlindungan Data Helen Dixon.
"Risikonya cukup besar bagi individu dalam hal scamming, spamming, smishing, phishing, dan kehilangan kendali atas data pribadi mereka sehingga kami mengenakan total denda 265 juta Euro," sambung dia.
Selain denda, Meta juga mendapat teguran dan perintah yang mengharuskan mereka untuk memproses insiden tersebut.
Mereka harus mengambil serangkaian tindakan perbaikan yang ditentukan dalam jangka waktu tertentu.
Sementara itu, juru bicara Meta mengatakan jika melindungi privasi dan keamanan data pengguna merupakan hal dasar bagi cara kerja bisnis mereka.
Untuk itulah perusahaan bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Data Irlandia dalam mengatasinya.
Baca Juga: Mulai 1 Desember, Facebook Akan Menghapus Pandangan Politik dan Agama dari Profil Pengguna
"Kami melakukan perubahan pada sistem kami selama waktu yang bersangkutan, termasuk menghilangkan kemampuan untuk mengikis fitur kami dengan cara menggunakan nomor telepon," katanya.
"Pengikisan data yang tidak sah ini tidak dapat diterima dan bertentangan dengan aturan kami. Kami akan terus bekerja sama dengan rekan-rekan di industri," tukas dia.
Sumber: Suara.com