SUKABUMIUPDATE.com - Perkembangan teknologi di Indonesia kini semakin maju, salah satunya adalah sistem Tilang Elektronik untuk merekam pelanggar lalu lintas. Sistem tersebut bernama ETLE ( Electronic Traffic Law Enforcement).
Saat ini siapa pun bisa terkena tilang elektronik atau online, meskipun sewaktu dijalan tidak ada petugas yang berjaga. Jika melanggar tata tertib lalu lintas seperti tidak memakai helm atau berkendara dengan kecepatan tinggi, kamu bisa saja terkena tilang
Dengan kecanggihan sistem tilang, gerak gerik kamu selama berkendara akan dipantau oleh CCTV dan alat pengukur batas kecepatan yang terpasang di jalan. Jika benar terbukti, kamu akan mendapatkan email pemberitahuan karena sudah melanggar lalu lintas.
Oleh sebab itu, kamu wajib mematuhi semua peraturan lalu lintas kalau sedang berkendara. Tetapi jika kamu gusar dan gundah karena merasa pernah melanggar lalu lintas.
Berikut ini kami telah mengutip dari laman Gadgetren, cara mengecek tilang elektronik secara mudah.
Cara Mengecek Tilang Elektronik atau Online
- Pertama kamu harus buka situs resmi ETLE Polda Metro Jaya melalui mesin pencari Google.
- Kedua saat tampil halaman situs, kemudian masukan nomor plat kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka yang sesuai dengan STNK pada kendaraan kamu.
- Ketiga setelah selesai diisi, periksa kembali supaya tidak salah, jika sudah benar, lalu klik tombol Cek Data.
- Terakhir jika kamu terbukti terkena tilang, kemudian akan muncul catatan kamu seperti status pelanggaran, lokasi, waktu dan jenis kendaraan.
Nah selanjutnya, jika kamu tidak terbukti terkena tilang, situs tersebut akan menampilkan notifikasi tidak ada data atau No Data Available. Maka dari itu, sebaiknya kamu rutin memeriksa tilang elektronik kalau merasa telah melanggar lalu lintas.
Itulah cara mengecek tilang elektronik bagi kamu yang belum tahu. Semoga bermanfaat dan berkendaralah dengan baik.
Writer : Ikbal Juliansyah